TANJUNGPINANG

Menjaga Gerbang Perbatasan, Membangun Ketahanan Pangan: Langkah Kepri Perkuat Regulasi Peternakan

Menjaga Gerbang Perbatasan, Membangun Ketahanan Pangan: Langkah Kepri Perkuat Regulasi Peternakan.f,-ist

TANJUNGPINANG – Provinsi Kepulauan Riau memiliki posisi yang unik sekaligus strategis.

Berada di jalur perdagangan internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura serta Malaysia, Kepri menikmati tingginya arus lalu lintas barang, termasuk hewan ternak dan produk asal hewan.

Namun di balik peluang ekonomi tersebut, tersimpan tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius.

Mobilitas yang tinggi juga membuka peluang masuknya penyakit hewan menular hingga zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia.

Kondisi inilah yang mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Komitmen tersebut disampaikan langsung Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, saat menyampaikan pidato pengantar Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (27/7/2026).

Bagi Gubernur Ansar, regulasi ini bukan sekadar melengkapi perangkat hukum daerah. Ranperda tersebut merupakan fondasi penting untuk memperkuat ketahanan pangan, melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor peternakan yang semakin modern dan berdaya saing.

Sebagai daerah kepulauan, Kepri masih bergantung pada pasokan ternak dan produk hewan dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketergantungan itu menuntut sistem pengawasan yang lebih kuat agar distribusi tetap lancar tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keamanan pangan.

Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas hewan menjadi salah satu fokus utama yang diatur dalam Ranperda. Pemerintah ingin memastikan setiap hewan maupun produk asal hewan yang masuk ke Kepri memenuhi standar kesehatan sehingga aman dikonsumsi masyarakat.

Lebih jauh lagi, regulasi ini mengadopsi pendekatan One Health atau Satu Kesehatan, sebuah konsep yang mengintegrasikan kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kelestarian lingkungan.

Pendekatan ini dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya ancaman penyakit zoonosis yang dapat memengaruhi kesehatan publik.

Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri juga ingin memastikan seluruh produk hewan memenuhi prinsip ASUH, Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Prinsip ini menjadi standar penting dalam menjamin kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk peternakan daerah.

Tak hanya berorientasi pada pengawasan, regulasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan hewan, memperkuat kesehatan masyarakat veteriner, mendorong daya saing usaha peternakan, mengembangkan sistem informasi peternakan berbasis data, hingga mempererat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat.

Dengan kata lain, pembangunan sektor peternakan tidak lagi dipandang hanya sebagai urusan produksi ternak. Lebih dari itu, sektor ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pangan, meningkatkan kesejahteraan peternak, melindungi kesehatan masyarakat, dan memperkuat daya tahan daerah menghadapi berbagai ancaman penyakit.

Gubernur Ansar juga mengajak DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk bersama-sama menyempurnakan substansi Ranperda agar menghasilkan regulasi yang implementatif, adaptif, dan sesuai dengan karakteristik Kepri sebagai provinsi kepulauan sekaligus wilayah perbatasan negara.

Ajakan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga melalui kolaborasi dengan legislatif dan seluruh pemangku kepentingan.

Jika nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat sistem peternakan Kepri secara menyeluruh.

Mulai dari pengawasan lalu lintas hewan, pencegahan penyakit, jaminan keamanan pangan, hingga peningkatan kesejahteraan peternak.

Pada akhirnya, regulasi ini bukan semata tentang peternakan. Di balik setiap pasal yang disusun, terdapat upaya menjaga kesehatan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, dan memastikan Provinsi Kepulauan Riau tetap menjadi gerbang perbatasan yang aman, sehat, serta siap menghadapi tantangan pembangunan di masa depan. (bs)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *