Sudah Tak Mampu Bayar BPJS? Pemerintah Siap Lakukan Pemutihan 2026, Ini Syaratnya

BATAM, katasiber – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran.
Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau penghapusan utang iuran bagi peserta tertentu yang memenuhi syarat.
Untuk kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun yang bersumber dari APBN 2026.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang dulunya membayar iuran secara mandiri namun kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau iurannya telah ditanggung pemerintah daerah.
“Pemutihan itu intinya untuk peserta yang dulunya mandiri, lalu menunggak, padahal kini sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu yang akan dihapus,” jelas Ghufron di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025), dilansir detikcom.
Kebijakan ini akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya, hanya peserta yang terdaftar dalam DTSEN dan benar-benar tergolong tidak mampu yang bisa menikmati program penghapusan utang tersebut.
Pemutihan dilakukan untuk maksimal 24 bulan tunggakan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak 2014, maka BPJS hanya akan menghitung utang dua tahun terakhir.
Total tunggakan yang akan diputihkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
“Kalaupun tahun 2014 mulai nunggak, tetap kita anggap dua tahun maksimal yang dibebaskan,” kata Ghufron.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran Rp 20 triliun sudah dialokasikan untuk program tersebut.
“Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun sudah kita anggarkan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).
Purbaya juga meminta BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan manajemen dan sistem IT, serta mengefisienkan berbagai program agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. (bs)