BATAM

Amsakar dan DPRD Batam Perkuat Landasan Regulasi, Dua Ranperda Masuk Pembahasan Pansus

Walikota H Amsakar Achmad.

BATAM — Pembentukan peraturan daerah bukan sekadar menyusun pasal demi pasal.

Di dalamnya terdapat upaya merumuskan kepentingan masyarakat, menghadirkan kepastian hukum, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai kebutuhan daerah.

Semangat itulah yang mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026).

Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan kepentingan publik.

Dua ranperda tersebut mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Batam, serta perubahan kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam itu dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Agenda paripurna menjadi bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah, setelah fraksi-fraksi menyampaikan tanggapan dan pandangan terhadap masing-masing ranperda.

Seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyampaikan tanggapan dan jawaban atas materi yang dibahas. Secara prinsip, fraksi-fraksi mendukung kelanjutan pembahasan kedua ranperda melalui pembentukan pansus sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi Pemko Batam, masukan dari fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam menyempurnakan substansi peraturan agar dapat diterapkan secara tepat dan menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Amsakar mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam atas pandangan, masukan, serta saran yang disampaikan delapan fraksi dalam rapat paripurna tersebut.

“Pemko Batam memandang seluruh masukan dan saran konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat secara berkeadilan,” ujar Amsakar.

Menata Ketertiban, Menghadirkan Kepastian Hukum
Dari dua ranperda yang dibahas, perubahan kedua Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Ketertiban di ruang publik, penataan fasilitas umum, aktivitas usaha, kebersihan lingkungan, hingga perlindungan aset milik daerah merupakan sejumlah aspek yang membutuhkan aturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten.

Karena itu, penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperjelas ketentuan hukum, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah dalam menjaga keteraturan kehidupan masyarakat di tengah perkembangan Kota Batam.

Amsakar menegaskan, Pemko Batam berkomitmen menyempurnakan substansi ranperda agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Ia menekankan bahwa penegakan ketertiban umum harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, dan profesional tanpa diskriminasi.

Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan aturan di lapangan diharapkan berjalan sesuai ketentuan sekaligus tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Penegakan aturan, dalam konteks ini, tidak hanya berkaitan dengan tindakan terhadap pelanggaran.

Pemerintah juga perlu membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban bersama.
Pemko Batam pun akan mengoptimalkan sosialisasi dan pembinaan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.

Upaya tersebut mencakup penataan dan pengelolaan fasilitas umum, ruang publik, serta kegiatan usaha. Perhatian juga diarahkan pada kebersihan, pengelolaan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan aset fasilitas umum.

Koordinasi pengawasan antarinstansi turut menjadi perhatian agar penerapan peraturan daerah dapat berlangsung secara efektif.

Sinergi tersebut diperlukan untuk menghindari ketidaksinkronan dalam pelaksanaan aturan sekaligus memastikan kewenangan masing-masing instansi berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, perubahan regulasi ketertiban umum diharapkan mampu menjadi instrumen penataan kota yang tidak hanya menekankan kepatuhan, tetapi juga mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Pembahasan Dua Ranperda Berlanjut
Sementara itu, ranperda mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD menjadi agenda legislasi lainnya yang akan dibahas melalui pansus.

Pembentukan pansus membuka ruang bagi pembahasan yang lebih terarah terhadap materi kedua ranperda. Dalam proses tersebut, masukan fraksi-fraksi dan tanggapan pemerintah menjadi bagian dari tahapan untuk menyempurnakan rumusan aturan sebelum melangkah ke proses legislasi berikutnya.

Kedua ranperda memiliki substansi yang berbeda. Ranperda mengenai hak keuangan dan administratif berkaitan dengan pengaturan hak pimpinan dan anggota DPRD, sedangkan perubahan perda ketertiban umum menyentuh aspek pengaturan kehidupan masyarakat dan penataan ruang publik.

Meski demikian, keduanya membutuhkan pembahasan yang cermat agar rumusan aturan memiliki dasar yang jelas dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi Batam yang terus berkembang sebagai pusat kegiatan ekonomi dan kawasan perkotaan, keberadaan regulasi yang jelas menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.

Peraturan yang baik tidak berhenti pada rumusan normatif. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan kepastian hukum, keadilan, kebutuhan masyarakat, serta koordinasi antarlembaga.

Melalui pembentukan pansus untuk kedua ranperda tersebut, Pemko Batam berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan dalam rapat paripurna itu menjadi langkah awal bagi pembahasan lebih lanjut.

Hasil akhirnya akan ditentukan melalui proses legislasi yang harus memastikan setiap ketentuan dirumuskan secara cermat, memiliki landasan hukum yang kuat, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan masyarakat Kota Batam. (bs)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *