BATAM

114 Orang Diamankan Di Mukakuning Batam, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba

114 Orang Diamankan Di Mukakuning Batam, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba.f-ist

BATAM — Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Batam kembali digencarkan Polda Kepulauan Riau.

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran kepolisian menyasar kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Minggu (6/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 114 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Mereka terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan.

KRYD ini menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Kepri.

Personel kepolisian melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif sekaligus represif untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan seluruh orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Kepri bersama barang bukti yang ditemukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.

114 Orang Jalani Pemeriksaan Urine
Terhadap seluruh orang yang diamankan, kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan urine serta penyelidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kepri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Upaya pencegahan, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.

KRYD yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu memberikan efek cegah sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.

Polda Kepri Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Nona menegaskan Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, terutama di lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya..

Menurutnya, perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga menjadi salah satu bagian penting bagi kepolisian untuk mendeteksi dan menindak aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk ikut menjaga kamtibmas, menjauhi narkoba, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat bahwa Layanan Kepolisian 110 dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pengaduan. Layanan tersebut aktif 24 jam dan gratis.

Melalui KRYD dan berbagai langkah pencegahan lainnya, Polda Kepri terus berupaya membangun lingkungan yang aman sekaligus mempersempit ruang bagi narkotika untuk berkembang di tengah masyarakat. (b)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *