BATAM

Wakaf Tanah dan Bangunan 300 M² Diserahkan untuk Program Karantina Al-Qur’an di Pulau Belakang Padang

Wakaf Tanah dan Bangunan 300 M² Diserahkan untuk Program Karantina Al-Qur’an di Pulau Belakang Padang.f-ist

BATAM — Gerakan perwakafan di Kota Batam kembali menunjukkan perkembangan positif. Yayasan Noer Cinta Kasih Barokah menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan seluas 300 meter persegi di Pelantar, Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang, kepada Nazhir Yayasan Islam Al-Fauzan Batam.

Aset wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung program Karantina Al-Qur’an, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan keagamaan dan pendidikan Al-Qur’an bagi masyarakat di wilayah pesisir Kota Batam.

Penyerahan wakaf dilakukan Ketua Yayasan Noer Cinta Kasih Barokah, Muhammad Herzan, didampingi Pembina Drs. Azman, MP., kepada Ketua Yayasan Islam Al-Fauzan Batam, Dr. Asbui, M.Pd.

Prosesi tersebut disaksikan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Belakang Padang, Abdul Majid, S.Sy., serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Batam, Drs. H. Buralimar, M.Si.

Turut hadir dari jajaran BWI Kota Batam, Ir. Moch. Arief, CWC., selaku Dewan Pertimbangan (Wantim) sekaligus Plt. Sekretaris BWI Kota Batam, serta Dr. Syarifah Noermawati, selaku Humas sekaligus Plt. Bendahara BWI Kota Batam.

Wakaf untuk Kemanfaatan Berkelanjutan
Penyerahan aset tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam pengembangan perwakafan di Kota Batam.

Wakaf yang berasal dari badan hukum dan kemudian dikelola oleh nazhir berbadan hukum lainnya untuk mendukung program yang telah berjalan menunjukkan bahwa aset wakaf dapat diarahkan untuk memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.

Ketua BWI Kota Batam, Drs. H. Buralimar, M.Si., mengapresiasi langkah Yayasan Noer Cinta Kasih Barokah dan Yayasan Islam Al-Fauzan Batam tersebut.

Menurutnya, sinergi antara wakif, nazhir, PPAIW dan BWI menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola perwakafan yang semakin tertib, transparan dan produktif.

BWI Kota Batam juga terus mendorong pendataan dan pemetaan aset-aset wakaf yang ada di wilayah Batam. Langkah tersebut penting agar setiap aset wakaf memiliki kepastian administrasi dan hukum, sekaligus jelas peruntukan serta pengelolaannya.

Dengan pendataan yang baik, aset wakaf diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dikembangkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Nazhir Memegang Peran Penting
Wakaf, kata BWI Batam, tidak berhenti pada proses penyerahan aset. Lebih dari itu, wakaf merupakan amanah yang harus dikelola agar menghadirkan kemanfaatan yang terus mengalir.

Karena itu, keberadaan nazhir yang amanah, profesional dan memiliki kemampuan dalam mengelola serta mengembangkan aset wakaf menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tujuan wakaf.

Penyerahan tanah dan bangunan di Pulau Belakang Padang tersebut diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus mendorong semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat maupun badan hukum untuk mengembangkan gerakan wakaf.

Pengembangan wakaf diharapkan tidak hanya berorientasi pada wakaf konsumtif, tetapi juga diarahkan pada wakaf produktif yang mampu mendukung pendidikan, pembinaan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Bagi BWI Kota Batam, bertambahnya aset wakaf yang tercatat dan dikelola dengan baik bukan sekadar bertambahnya jumlah tanah wakaf. Lebih dari itu, setiap aset merupakan potensi kemaslahatan umat yang harus dijaga, dikembangkan dan dipertanggungjawabkan.

Dengan penyerahan tersebut, program Karantina Al-Qur’an di Pulau Belakang Padang memperoleh dukungan aset yang lebih kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi contoh bahwa wakaf dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun sumber daya manusia, memperkuat pendidikan Al-Qur’an serta meningkatkan kehidupan keagamaan masyarakat di wilayah pesisir Kota Batam. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *