Wali Kota Amsakar Tegaskan KSP Pasar Induk Jodoh Batam Tetap Berjalan, Selama UJKM Penuhi Kontrak

BATAM – Pemerintah Kota Batam memastikan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan.
Pemko Batam menegaskan, keberlanjutan kerja sama tersebut berpedoman pada perjanjian dan kewajiban yang telah disepakati bersama.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, kerja sama dilakukan antara Pemko Batam dengan badan hukum PT UJKM, bukan dengan individu yang berada di dalam perusahaan.
Karena itu, persoalan hukum yang berkaitan dengan seseorang tidak serta-merta menghentikan atau memengaruhi keberlanjutan kerja sama tersebut.
“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar, Senin (24/8/2026).
Menurut Amsakar, sejauh ini pelaksanaan KSP masih berjalan sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam kontrak.
“Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” katanya.
Bukan Menggunakan APBD Batam
Skema pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui KSP juga menjadi perhatian.
Amsakar menegaskan, pembangunan tersebut tidak menggunakan anggaran Pemerintah Kota Batam.
Dalam kerja sama tersebut, Pemko Batam menyediakan aset berupa tanah, sedangkan pembangunan dan pengoperasian pasar menjadi kewajiban pihak mitra.
Model kerja sama ini dilakukan untuk mengoptimalkan aset daerah agar lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sejak awal, Pasar Induk Jodoh diarahkan bukan hanya menjadi tempat aktivitas perdagangan, tetapi juga pusat distribusi komoditas sekaligus penggerak ekonomi baru di Kota Batam.
Keberadaan pasar tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM untuk berkembang.
Pembangunan Pasar Induk Jodoh sendiri dinilai penting untuk mendukung distribusi barang sekaligus menjaga stabilitas harga berbagai komoditas di Batam.
Sebelumnya, pembangunan pasar tersebut telah direncanakan sebanyak dua kali. Namun, dukungan pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) belum terealisasi.
Di sisi lain, aset daerah di kawasan tersebut belum termanfaatkan secara optimal.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Pemko Batam mencari skema alternatif melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak mitra.
Dikaji dan Didampingi Lembaga Pemerintah
Amsakar menjelaskan, pelaksanaan KSP berpedoman pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Berbagai perhitungan dalam perjanjian juga telah melalui kajian pihak independen, termasuk KPKNL Batam dan LMAN Kementerian Keuangan RI.
Pemko Batam juga melibatkan Kejaksaan Negeri Batam dalam proses pendampingan.
Dengan demikian, kata Amsakar, kerja sama tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Namun, pemerintah tetap memiliki langkah hukum apabila dalam perjalanan kerja sama ditemukan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh mitra.
“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” tegasnya.
Tidak Ditentukan Persoalan Pribadi
Amsakar kembali menegaskan bahwa keberlanjutan KSP Pasar Induk Jodoh tidak ditentukan oleh persoalan pribadi seseorang yang berada di dalam perusahaan.
Yang menjadi dasar adalah status badan hukum PT UJKM, pemenuhan seluruh kewajiban dalam kontrak serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemko Batam, lanjutnya, tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Setiap perkembangan terkait kerja sama akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan hukum dan isi perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Bagi pemerintah, tujuan akhirnya tetap sama: memastikan aset daerah yang selama ini belum optimal dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Pasar Induk Jodoh diharapkan tidak hanya berdiri sebagai sebuah bangunan, tetapi mampu menjadi simpul distribusi pangan, ruang usaha bagi pedagang dan UMKM, sekaligus menggerakkan roda perekonomian Batam.
Selama kewajiban dipenuhi dan kontrak dijalankan, KSP Pasar Induk Jodoh tetap berjalan. Jika terjadi wanprestasi, pemerintah memiliki mekanisme untuk mengambil langkah sesuai perjanjian. (*/bs)


