Pemko Tanjungpinang Matangkan Persiapan Peleburan 8 Dinas Menjadi 4 OPD

TANJUNGPINANG – Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang akan melakukan perampingan sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Karena itu, persiapan untuk mematangkan kebijakan baru tersebut terus dilaksanakan agar masa transisi pemerintahan bisa berjalan optimal dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Karena itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Penataan OPD guna memastikan proses penataan kelembagaan berjalan efektif, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (4/8/2026).
Rapat membahas berbagai aspek strategis dalam implementasi penataan OPD, mulai dari penyesuaian organisasi, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, kesiapan sumber daya, hingga langkah-langkah teknis guna memastikan proses transisi berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Dalam arahannya, Plt. Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yoni Fadri menyampaikan bahwa penataan OPD bukan hanya perubahan struktur organisasi, tetapi juga penyesuaian menyeluruh terhadap pejabat, anggaran, aset, serta tata kelola pemerintahan agar proses transisi berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Dalam hal ini, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Nopirman Syahputra, turut menyampaikan pentingnya kesiapan pengelolaan keuangan selama masa transisi, mulai dari penyusunan laporan keuangan cut off, neraca awal OPD hasil penataan, proses konsolidasi laporan, hingga penyelesaian administrasi barang milik daerah sesuai ketentuan sebagai bagian penting dalam implementasi penataan nantinya.
Sementara itu, Asisten 3 Bidang Administrasi Pemko Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, menyebut implementasi penataan OPD menjadi perhatian serius pimpinan daerah.
Ia mengatakan saat ini pemko Tanjungpinang juga telah menuntaskan harmonisasi terhadap 23 Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta mempercepat berbagai persiapan implementasi agar proses transisi dapat berjalan optimal begitu regulasi diberlakukan.
Penataan OPD Pemko Tanjungpinang meliputi :
- Penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Penggabungan Dinas Pendidikan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga
- Penggabungan Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
- Penggabungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan BPBD, disertai penyesuaian sejumlah urusan pemerintahan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi penataan OPD berjalan sesuai ketentuan sehingga mampu mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, akuntabel, adaptif, dan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*/Abas)
Editor : Martunas


