TANJUNGPINANG

Tanjungpinang Siap Buka Lembaran Baru, 1.147 Hektare Lahan Disiapkan Untuk Investasi

Ketua Kadin Tanjungpinang Ade Angga.

TANJUNGPINANG – Di tengah persaingan menarik investasi di kawasan Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang mulai menyiapkan langkah besar untuk mengubah wajah perekonomiannya.

Selama ini dikenal sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, ibu kota provinsi tersebut kini bersiap membuka ruang baru bagi dunia usaha melalui penyediaan lahan investasi seluas lebih dari 1.147 hektare.

Lahan yang tersebar di tiga kecamatan itu akan menjadi bagian penting dalam rancangan peraturan daerah baru yang tengah dipersiapkan.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi lahirnya kawasan-kawasan usaha baru yang mampu menggerakkan roda ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tanjungpinang yang juga Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, melihat peluang ini sebagai momentum penting bagi kota yang selama ini kerap berada di bawah bayang-bayang Batam dan Bintan dalam peta investasi regional.

Menurutnya, Tanjungpinang memiliki keunggulan yang tidak dimiliki banyak daerah lain, yakni ketersediaan lahan yang luas dan sebagian dapat dimiliki dengan status hak milik.

Kepastian status lahan menjadi faktor penting yang sering dicari investor sebelum menanamkan modalnya.
“Selama ini sering dibandingkan dengan Batam atau Bintan.

Padahal Tanjungpinang memiliki kelebihan tersendiri. Lahan masih tersedia cukup luas, bisa dimiliki, dan letaknya sangat strategis di jalur perdagangan kawasan,” ujar Ade Angga.

Posisi geografis Tanjungpinang yang berada di kawasan segitiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura dinilai menjadi nilai tambah yang sangat menjanjikan.

Kedekatan dengan Singapura membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas, baik dalam sektor industri, perdagangan maupun jasa.

Namun, peluang besar tersebut juga dibarengi pekerjaan rumah yang tidak ringan.

Salah satu keluhan utama yang sering disampaikan calon investor adalah keterbatasan lahan yang siap bangun.

Banyak investor tertarik, tetapi membutuhkan kepastian lokasi yang telah memiliki akses jalan, utilitas dasar, serta legalitas yang jelas.

Karena itu, Kadin mendorong Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi.

Pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur pendukung harus berjalan seiring agar peluang investasi tidak terbuang sia-sia.

“Perda ini harus menjadi peta jalan pembangunan ekonomi. Begitu aturan disahkan, lahan harus sudah siap sehingga investor tidak perlu menunggu terlalu lama,” tegasnya.

Di antara berbagai sektor yang diproyeksikan berkembang, industri halal menjadi salah satu andalan yang paling menjanjikan.

Dengan mayoritas penduduk Muslim di kawasan Asia Tenggara dan meningkatnya permintaan produk halal global, Tanjungpinang dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal baru di wilayah barat Indonesia.

Potensi tersebut semakin kuat karena Kepri berada dekat dengan pusat perdagangan internasional.

Produk-produk halal yang dihasilkan nantinya tidak hanya menyasar pasar domestik, tetapi juga pasar ekspor ke negara-negara tetangga.

Untuk memperluas promosi peluang investasi itu, komunikasi dengan berbagai pihak terus dilakukan.

Salah satunya melalui penjajakan kerja sama dan pertukaran informasi dengan jaringan bisnis Singapura, termasuk melalui Konsulat Singapura di Batam.

Bagi Tanjungpinang, penyediaan 1.147 hektare lahan bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan.

Di baliknya tersimpan harapan besar untuk mengubah struktur ekonomi kota, menarik investasi baru, menciptakan lapangan kerja, serta menjadikan Tanjungpinang tidak hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kepulauan Riau. (bs)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *