Polda Kepri Ungkap Pencurian Penutup Drainase di Batam, Satu Pelaku Diamankan

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SF beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan diperoleh dari hasil kejahatan.
Kasus ini menambah daftar tindak kriminal yang menyasar fasilitas publik di Kota Batam.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap kasus penebangan pohon penghijauan jenis jati yang merugikan lingkungan dan aset pemerintah.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan bersama.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.
Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas.
Setelah itu, besi diangkut menggunakan becak motor menuju rumah pelaku sebelum dijual kepada penampung besi tua.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, serta satu helai celana jeans pendek warna biru dongker.
Akibat aksi pencurian tersebut, BP Batam mengalami kehilangan sembilan unit penutup drainase dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap pelaku menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Polda Kepri mengingatkan bahwa pencurian fasilitas umum bukan hanya merugikan negara dari sisi materiil, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Penutup drainase yang hilang berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan, terutama pada malam hari atau saat hujan.
Kabid Humas Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam, aplikasi Polri Super Apps, atau kantor kepolisian terdekat.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan bersama dapat tetap terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal. (bs)


