Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu di Batam, Amankan Dua Tersangka dan 233,85 Gram Barang Bukti

BATAM, katasiber – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau. Melalui pengungkapan kasus di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 233,85 gram.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.
Pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat netto 59,41 gram yang disimpan dalam bungkusan bekas kuaci, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka ID mengarah kepada pemasok narkotika berinisial SA alias A (33).
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA sekitar satu jam kemudian di kawasan yang sama.
Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, satu unit telepon genggam, tas sandang, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dengan imbalan sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual,” ujar Nona Pricillia.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian sabu tersebut telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan.
Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Batam.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. (*/bs)


