Jalur Laut Karimun Kembali Jadi Sasaran, Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan Narkotika Internasional

KARIMUN, katasiber – Wilayah perairan Kepulauan Riau kembali menjadi jalur yang dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.
Namun kali ini, upaya tersebut berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melalui operasi penyelidikan intensif di Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jalur laut di wilayah perbatasan masih menjadi titik rawan peredaran narkotika lintas negara.

Dengan karakteristik wilayah kepulauan yang memiliki banyak akses keluar masuk melalui laut, Kepulauan Riau memang kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba.
Melalui penyelidikan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Kabidhumas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi narkotika.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan di area belakang rumah kerabat terduga pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu seberat sekitar 2.872,45 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus menyamarkan narkotika tersebut.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa terduga pelaku diduga menerima tawaran mengantarkan narkotika dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
Barang tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia sebelum rencananya dibawa menuju Provinsi Jambi.
Modus yang digunakan terbilang cukup rapi. Narkotika disembunyikan di dalam ember dan tas ransel, lalu disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan untuk mengelabui aparat saat proses pengiriman.
Skema ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika internasional terus mencari celah melalui jalur laut dan wilayah kepulauan guna menghindari pengawasan aparat.
Pulau Buru di Kabupaten Karimun sendiri berada di kawasan strategis jalur pelayaran internasional yang berbatasan langsung dengan perairan negara tetangga.
Kondisi geografis tersebut membuat wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai titik transit penyelundupan barang ilegal, termasuk narkotika.
Karena itu, keberhasilan pengungkapan ini dinilai penting dalam upaya memutus mata rantai distribusi narkoba lintas negara di wilayah Kepri.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sebab, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.(bs)


