Solar Subsidi Nelayan Diselewengkan, Polisi Bongkar Praktik Penjualan Ilegal di Teluk Sebong

BINTAN, katasiber – Harapan pemerintah agar bahan bakar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat kecil kembali tercoreng.
Di Kabupaten Bintan, jatah bio solar yang seharusnya digunakan nelayan untuk melaut justru diduga diselewengkan dan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat umum.
Kasus tersebut terungkap setelah jajaran kepolisian menangkap seorang pria berinisial R (49) di Kampung Pasir 1, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Sabtu (2/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan di lapangan.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P Bako, mengatakan polisi mendapati pelaku tengah melakukan transaksi penjualan bio solar subsidi kepada masyarakat.
“Modusnya, pelaku mengurus surat rekomendasi milik nelayan secara kolektif,” ujar Bako, Senin (18/5), dilansir batampos.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memperoleh solar subsidi menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik para nelayan.
Surat tersebut dipakai untuk mengambil bio solar di APMS maupun SPBU di wilayah Tanjunguban.
Namun, bahan bakar yang seharusnya dipakai untuk mendukung aktivitas melaut itu justru ditimbun di rumah pelaku sebelum dijual kembali dengan harga yang berbeda-beda tergantung pembelinya.
Untuk pemilik surat rekomendasi, solar dijual sekitar Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter. Sementara kepada warga desa, harga naik menjadi sekitar Rp10 ribu per liter. Bahkan untuk masyarakat umum yang tidak dikenal, harga bisa mencapai Rp12 ribu per liter.
“Harga yang dijual ke masyarakat umum jauh di atas harga subsidi,” kata Bako.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat lapangan. Padahal, solar subsidi diperuntukkan khusus bagi nelayan agar biaya operasional melaut tetap terjangkau.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen lima liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.
Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi secara ilegal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Bako.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa distribusi BBM subsidi masih menyimpan celah penyalahgunaan. Di sisi lain, pengawasan ketat dinilai penting agar hak masyarakat kecil, khususnya nelayan, tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi. (bs)


