LINGGA

Kapal Tongkang Kembali Masuk ke Jetty TBJ, KMPL Tuding Syahbandar Dabo “Main Mata” Dengan Langgar Aturan

Aksi KMPL di Kantor Syahbandar Dabo untuk mempertanyakan kejelasan izin sandar kapal tongkang loading bauksit PT Hermina Jaya, belum lama ini. f-ist

LINGGA, katasiber.id – Kordinator Kelompok Masyarakat Peduli Lingga (KMPL), Ruslan pertanyakan legalitas berlabuhnya kapal Tongkang di Pelabuhan Jetty milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ).

Menurutnya, meski segel telah dicabut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) namun izin Terminal Khusus (Tersus) telah habis masa berlaku, hingga patut dipertanyakan legalitas berlabuhnya kapal Tongkang yang diduga kuat akan melakukan loading stock file bauksit milik PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.

“Saya melihat sendiri kapal tongkang telah berlabuh di Jetty PT TBJ. Bagaimana perizinan berlabuhnya kapal tersebut sementara Jetty TBJ sudah jelas sudah habis masa berlakunya. Kami menduga Syahbandar Dabo “main mata” dengan melanggar aturan,” kata Ruslan, Minggu (25/5/2025).

Terkait berlabuhnya, kapal tongkang ini, Ruslan mengaku sudah berusaha menghubungi pihak Syahbandar Dabo Singkep untuk mempertanyakan perizinannya.

Namun, tidak satupun pejabat di Syahbandar Dabo memberikan penjelasan.

“Bahkan Syahbandar Dabo sepertinya menutupi aktivitas tongkang tersebut,” herannya.

Ruslan menegaskan selaku penyelenggara pelabuhan, seharusnya Syahbandar Dabo tegas Melakukan fungsinya sesuai oerundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dilakukan agar kegiatan pelayaran dapat bermanfaat untuk masyarakat dan negara.

“Syahbandar memiliki fungsi utama untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan,” terangnya.

Lebih jauh Ruslan, menerangkan. KMPL Lingga pernah melakukan aksi di Syahbandar Dabo Singkep untuk mempertanyakan legalitas perizinan loading bauksit PT Hermina Jaya yang dilakukan di Jetty PT TBJ yang sudah habis masa berlaku untuk izin Terminal Khusus (Tersus).

“Dengan alasan pimpinan syahbandar tidak ditempat, pejabat syahbandar yang menerima tidak menjelaskannya. Kami diberi waktu dua hari, namun hingga kini telah hampir dua Minggu tidak juga ada penjelasan,” sebutnya.

KMPL akan terus memantau aktivitas loading bauksit PT Hermina Jaya. Hal ini dilakukan agar invetasi di Kabupaten Lingga khususnya Pulau Singkep dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku hingga memberikan manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Intinya kami tidak anti investasi. Malah, kami akan menjadi garda terdepan untuk masuknya investasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi terkait hal ini, Kepala Syahbandar Dabo Singkep, Mahyudin belum memberikan tanggapan. Sejak polemik perizinan labuh kapal Tongkang Bauksit bergulir, Mahyudin sulit ditemui pihak media. Bahkan jurnalis yang datang untuk konfirmasi dilarang membawa hp dan alat komunikasi bila ingin masuk ke ruangan pimpinan syahbandar Dabo. (Tir)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *