Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik, Projo Lingga Akan Laporkan Syahbandar Dabo ke Komisi Informasi Daerah

LINGGA, katasiber.id – Di duga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Ormas Projo Kabupaten Lingga akan laporkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III, Syahbandar Dabo Singkep, Mahyuddin ke Komisi Informasi Daerah (KID).
Langkah ini dilakukan sebagai teguran bagi pejabat di Kabupaten Lingga untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk penyelenggaraan pemerintahan baik dan bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN)
“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Dengan sikap Syahbandar Dabo ada kongkalikong dengan memuluskan loading bauksit PT Hermina Jaya yang diduga melanggar aturan yang berlaku,” kata Ketua Ormas Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, Jumat (16/5/2025).
Dikatakan, Projo Kabupaten Lingga telah mengumpulkan dokumen berupa foto, video dan pemberitaan pelanggaran UU KIP yang dilakukan Syahbandar Dabo terkait penerbitan Surat Izin Pemberitahuan Berlayar (SIB) tongkang pembawa bauksit PT Hermina Jaya di Pelabuhan Jetty PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.
“Melanggar UU KIP dapat berakibat sanksi pidana, khususnya bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi,” tegas Selamat Riyadi.
Riyadi menjelaskan, pemberlakuan UU KIP bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Pelanggaran UU KIP dapat merugikan masyarakat dan menghambat proses demokrasi, sehingga perlu dihindari.
“Bahkan Kepala Syahbandar Dabo dengan berbagai alasan tidak ingin ditemui jurnalis. Bahkan ada aturan yang tidak masuk akal di Syahbandar Dabo tentang larangan membawa handphone dan alat perekam bila ingin bertemu kepala Syahbandar diruangannya,” pungkasnya.
Sikap tidak terpuji yang ditunjukkan Syahbandar Dabo kepada masyarakat terbukti saat aksi Kelompok Masyarakat Peduli Lingga (KMPL) dan Barisan Melayu Bersatu Kabupaten Lingga melakukan aksi di kantor Syahbandar dan alokasi Jetty PT TBJ dengan hanya mengurus pegawai yang tidak berkompeten menemui masyarakat. (tir)