HUKRIM

Narkoba Bikin Pegawai Bandara RHF dan Oknum Wartawan Menginap di Hotel Prodeo

Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. f-katasiber.id

TANJUNGPINANG, katasiber.id – Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan, Poresta Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial J yang disebut adalah oknum wartawan serta Na seorang pegawai di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Dijelaskannya, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menemukan dua alat bukti dan telah memenuhi unsur pidana atas kasus tersebut.

“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka (keduanya) setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap mereka,” ujar Hamam Wahyudi saat ditemui usai peresmian TK Bhayangkari Polresta Tanjungpinang pada Jumat (25/4/2025).

Penetapan status tersangka ini dilakukan dalam waktu kurang dari tiga kali dua puluh empat jam setelah proses penyidikan dilakukan.

Penyidik telah mengeluarkan surat penahanan yang akan diberikan kepada masing-masing tersangka dan keluarganya.

Kapolres belum bisa membeberkan lebih jauh tentang tersangka Nayang bekerja di Bandara RHF Tanjungpinang. Kata dia, Na salah satu pegawai di bandara tersebut.

Kronologi awal hingga penangkapan, penyitaaan barang bukti, serta pasal yang disangkakan akan diumumkan oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang dalam konferensi pers bersama awak media.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa (22/4/2025). Keduanya diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. (*/Martunas)

Editor : Abas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *