NASIONAL

PMK Terbaru Ini untuk Terus Perbaiki Pelayanan Impor Ekspor Barang Kiriman

Pelabuhan ekspor impor Batuampar Batam yang dikelola Badan Pengusahaan Batam, salah satu yang terbesar di Kepri. f-ist

JAKARTA – Sistem pelayanan dan pengawasan serta untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan ekspor dan impor barang kiriman, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan terbaru.

Peraturan dimaksud adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

PMK tersebut merupakan perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, aturan baru ini bagian dari peningkatan pelayanan yang terus menerus dilakukan pemerintah.

“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ucapnya seperti dikutip dari situs resmi kementerian ini, Minggu (2/3/2025).

Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, Nirwala mengungkapkan beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan PMK 4/2025.

Antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pengutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

Juga untuk harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama.

Perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Serta meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025 meliputi pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.

Juga pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note apabila terdapat konfirmasi, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment, perubahan aturan bea masuk tambahan impor melalui barang kiriman, perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu, perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN, pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji, pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, dan perubahan ketentuan ekspor barang kiriman. (*/Martunas)

Editor : Sutana

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *