OPINI

Keadilan Buat Dosen

Oleh Robby Patria

Anggota Dewan Pakar Majelis Pengurus Pusat (MPP) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Sejumlah dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendiktisaintek melakukan aksi menuntut keadilan supaya tunjangan kinerja (Tukin) dibayarkan oleh pemerintah.

Karena selama ini penghasilan dosen bersumber dari gaji pokok, sertifikasi dosen sebesar satu bulan gaji dan jabatan fungsional dosen yang tak naik naik sejak belasan tahun. Aksi besar akan digelar di Jakarta pada Februari mendatang.

Untuk mencukupi kebutuhan harian dosen, maka berbagai kegiatan positif dilakukan dosen setelah mereka mengajar. Ada yang ngojek, jualan sembako, jualan online, bahkan menjadi tenaga ahli, konsultan di pelbagai instansi bagi yang punya jaringan bagus dengan politisi ataupun kepala daerah.

Jumlah pendapatan dosen tersebut bahkan masih jauh di bawah pendapatan staf ASN di pemerintah daerah Provinsi Kepri sama sama mendapatkan gaji pokok dan ASN Pemda Kepri ditambah tunjangan penghasilan pegawai untuk ASN Pemprov Kepri sebesar Rp5, 5 juta. Pegawai Pemda tak mendapatkan jabatan total membawa Rp 8 jutaan lebih sedangkan dosen ASN plus serdos membawa pulang Rp6 jutaan. Bagi dosen non serdos ya, cuma Rp3 jutaan.

Sementara gaji pokok pegawai lebih kurang sama saja di seluruh Indonesia. Sementara jika dosen muda yang belum sertifikasi dosen, maka mereka akan hidup sebulan dengan gaji Rp3 juta. Untuk mendapatkan sertifikasi dosen bukan hal mudah. Banyak syarat dan ujian yang harus dipenuhi dosen. Ada 10 tahun jadi dosen belum sertifikasi dosen.

Memang ada kabar baik disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno bahwa kementerian terkait, baik Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, menyetujui sekitar Rp2,5 triliun lebih untuk membayar tukin ASN. Padahal yang diinginkan para pendidik, pemerintah menuntut skema tiga yakni, tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membeda-bedakan status   profesional (serdos dan belum serdos), kluster PT (Satker, BLU, PTNBH), serta dosen dengan status aktif dan tugas belajar.

Dosen ASN tergabung dalam Adaksi mendesak kepada pemerintah dengan penuh kesadaran agar taat dan patuh kepada segala peraturan perundang-undangan yang telah mengatur kewajiban pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN Kemendikti Saintek sejak tahun 2020.

Dan tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan secara jelas, mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi termasuk dosen di PTS.

“Kami berharap kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikti-Saintek untuk segera memenuhi tuntutan ini demi terwujudnya “Hukum yang adil atas rakyat” dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia, “beginilah tuntutan Adaksi UMRAH dalam aksi solidaritas dosen UMRAH di depan gedung Rektorat, Jumat (24/1/2025) kemarin.

Beda dengan Jiran

Di negara Jiran Malaysia, misalnya dosen kontrak  pertama yang bekerja selama 2 tahun di kampus negeri atau universitas punya Kerajaaan akan digaji sekitar Rp18 juta hingga Rp24 juta. Ini dosen baru dikontrak. Sedangkan mereka yang sudah mendapatkan jabatan fungsional model seperti guru besar atau profesor, maka akan mendapatkan sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta. Ada teman tak mau balik ke kampus asalnya di Indonesia karena dia dikontrak mengajar di kampus tempat dia menyelesaikan PhD. Alasannya teman digaji berlipat lipat besarnya dibandingkan mengajar di Indonesia.

Dengan pendapatan besar, jangan heran para dosen di negara Jiran tak rangkap jabatan. Mereka fokus mengajar hingga mereka mengajukan pensiun dini jika tabungan di rekening sudah cukup dan menikmati kehidupan jalan jalan keluar negeri. Bahkan jika naik haji pun menggunakan haji plus karena tak ingin antre lama lama.

Namun tugas selain mengajar, juga harus menerbitkan publikasi internasional untuk menambah baik reputasi kampus di jurnal jurnal terindek scopus sebanyak lima paper selama dikontrak.

Dosen – dosen ASN di Indonesia sebenarnya tidak juga ingin pendapatan seperti dosen dosen di Malaysia, bahkan Singapura, namun mereka hanya minta keadilan soal kesejahteraan mereka yang di kementerian yang sama tapi beda perlakuan.

Semoga Presiden Prabowo Subianto merestui dalam waktu dekat dengan menerbitkan Kepres pembayaran tukin dosen ASN skema dengan jumlah dosen dibayarkan mencapai 88 ribu lebih dosen.

Sehingga dosen bisa menjalankan tugas mereka dengan baik dan dapat hidup layak sebagai seorang pendidikan yang mencerdaskan anak bangsa. Dosen ASN cuma ingin keadilan seperti status ASN dosen lain di kementerian yang ada. *

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *