Tiga ASN dan Pengusaha Pelayaran di Bintan Ditahan Kejari, Ini Kasusnya

BATAM – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, yaitu LS, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban periode Juni 2021- Februari 2023; M, Kasi Kesyahbandaran periode Maret 2021 – Mei 2023; dan SN, Kasi Lalu Lintas tahun 2021 – 2024, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas kapal Rig Setia yang berlabuh di perairan Lobam, Bintan.
Satu tersangka lainnya adalah RB, agen pelayaran sekaligus Direktur PT PAB.
Keempatnya ditahan terkait dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhan tahun 2016–2022 di Kantor UPP atau Syahbandar Kelas I Tanjunguban.
Mereka digiring ke Rutan Tanjungpinang menggunakan mobil tahanan, Kamis (14/8) malam, dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna oranye, dan masker.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengungkapkan kasus ini berawal dari kapal Rig Setia yang berlabuh di perairan Lobam sejak 2016.
Saat kapal hendak keluar, para tersangka menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP, padahal aturan mewajibkan pembayaran terlebih dahulu.
“Penyidik sudah memeriksa 22 saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Rusmin, dilansir batampos.
Selain menetapkan tersangka, penyidik menyita 544 bundel dokumen sebagai barang bukti. Keempatnya akan ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
Rusmin menambahkan, penyidik akan menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi ini, termasuk aset yang terkait.
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)