Uncategorized

Aznur Syamsu Terpilih Ketua Umum Partai Umat

JAKARTA, katasiber.id – Partai Ummat telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) I pada Senin (16/6/2025) bertempat di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan.

Munas ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang telah menetapkan keputusan tunggal untuk segera menggelar Munas.

Dalam Munas ini, peserta telah bersepakat untuk:

  1. Melakukan perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Ummat.
  2. Memilih anggota Majelis Syuro.
  3. Melaksanakan Musyawarah Majelis Syuro untuk membentuk kepengurusan baru Majelis Syuro.

Majelis Syuro terbentuk dan lansung melaksanakan Rapat Untuk menyetujui Usulan perubahan AD/ART yang diusulkan dari hasil Munas. dan Beberapa keputusan lainnya seperti :

I. Memilih Struktur Majelis Syuro yg baru :

  1. Ketua Majelis Syuro Dr. KH. GAMARI SUTRISNO
  2. Sekretaris Majelis Syuro H. Daris, S.H
  3. Wakil Ketua Majelis Syuro H. Herman Hadir, S.H, M.H dan
  4. 38 Anggota Majlis Syuro

II. Menetapkan Kepengurusan Majelis Mahkamah Partai Syuro : Sahabat Juju Purwanto, S.H, M.H, sebagai Ketua Mahkamah Partai.

III. Hasil Musyawarah Majelis SYURO Memilihan dan Menetapkan Ketua Umum Partai Ummat Secara Aklamasi yaitu Sahabat Aznur Syamsu., S.E . dan
Ketua Umum terpilih diminta untuk segera menyusun Struktur organisasi DPP dalam waktu yang secepatnya Dan
Rekomendasi Externa dari Musyawarah Nasional I PARTAI UMMAT adalah, memberikan dukungan politik penuh terhadap segala kebijakan pemerintah Presiden Parabowo Subianto yang berpihak kepada Umat dan kepentingan Rakyak Indonesia.

PARTAI UMMAT Menyatakan kesiapan untuk bersama-sama dan bersinergi dengan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk 5 (lima) tahun ke depan.

Lalu Partai Ummat mengucapkan terima kasih kepada SC dan OC serta Seluruh peserta Munas atas partisipasinya dan berharap keputusan yang diambil dapat membawa kemajuan bagi partai ke depan. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *