Pendidikan Swasta Gratis:Mewujudkan Hak Setiap Anak Indonesia untuk Mendapatkan Pendidikan Dasar

Oleh : Dimas Septyawan, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta
Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan setiap anak Indonesia berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Namun, masih banyak anak yang terpaksa putus sekolah karena kendala biaya. Dalam upaya mengatasi masalah ini, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mencetuskan kebijakan pendidikan swasta gratis.
Yang dimana di lansir dari kompas.com bahwa “Dalam uji materi UU Sisdiknas, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta”.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi juga merupakan motivasi bagi anak-anak yang belum bersekolah untuk mengejar impian mereka.
Dengan adanya pendidikan swasta gratis, harapan baru muncul bagi anak-anak yang selama ini terpinggirkan.
Menurut data.kemendikdasmen.go.id jumlah anak yang tidak bersekolah sd tahun desember 2024 terdapat 649.600.
Tentunya angka itu membuat prihatin. Anak anak yang seharusnya di berikan pendidikan dasar seperti anak lainnya justru dengan data tersebut masih banyak anak yang tidak mendapat kan pendidikandasar yang sama. kebijakan ini tentunya memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas tanpa harus memikirkan biaya.
Mari kita telusuri lebih dalam bagaimana kebijakan ini dapat memotivasi anak-anak Indonesia untuk kembali ke bangku sekolah.
Pendidikan swasta gratis yang diusulkan oleh MK bertujuan untuk memastikan bahwa semua anak, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap pendidikan.
Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa pendidikan adalah fondasi penting untuk masa depan yang lebih baik. Yang mana tertuang pada
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah wajib menjamin terselenggara pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, yang berada di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta.
Hal itu tertuang pada putusan MK Nomor 4/PUU-XXII/2024, yang terbit Selasa (27/5/2025)” dilansir dari tirto.id.
Banyak anak yang terpaksa meninggalkan sekolah karena biaya yang tinggi.
Dengan adanya pendidikan swasta gratis, tidak hanya itu terdapat juga anak yang tidak bersekolah dikarenakan biaya buku yang mahal, seragam sekolah, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Namun dengan kebijakan yang akan di buat oleh pemerintah ini tentunya akan menjadi angin segar untuk mereka agar bisa memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan tanpa beban finansial.
Ini adalah langkah besar menuju pemerataan pendidikan di Indonesia. “jadikan anak anak sebagai generasi pembelajar, dengan perasaan senang datang ke sekolah dan pulang sekolah.” ungkap anies baswedan.
Kebijakan ini juga memberikan motivasi bagi anak-anak untuk tidak menyerah pada impian mereka.
Dengan pendidikan yang lebih terjangkau, mereka dapat mengejar cita-cita dan meraih masa depan yang lebih cerah. Seperti yang diungkapkan oleh jusuf kalla “tidak akan ada sesuatu negara yang maju tanpa pendidikan yang benar”.
Pendidikan swasta gratis adalah langkah awal untuk membangun masa depan anak muda dengan generasi emas dan langkah menuju negara yang maju.
Pendidikan swasta gratis yang dicetuskan oleh MK adalah langkah penting dalam memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak untuk belajar.
Semoga kebijakan ini tidak hanya memberikan akses pendidikan, tetapi juga memotivasi anak-anak untuk mengejar impian mereka.
Mari kita dukung inisiatif ini dan bersama-sama menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa jangan sampai kebijakan baik yang telah di berikan oleh pemerintah disia siakan.
Semoga adanya pendidikan swasta gratis, harapan baru muncul bagi anak-anak yang selama ini terpinggirkan. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dasar yang layak, dan kini saatnya bagi kita semua untuk mendukung mereka dalam mengejar impian.
Apakah Anda siap menjadi bagian dari perubahan ini?
Daftar sumber :
Jumlah anak tidak sekolah pada SD/sederajat dikarenakan putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan ・ Semua Wilayah ・ 2024 ・ SD/MI/Sederajat
Hakim MK: SD-SMP Gratis Harus Jadi Prioritas Pemerintah Tanpa Lihat Swasta atau Negeri.