JPKP Minta BRK Syariah Transparan Soal Dana CSR Pendidikan

TANJUNGPINANG – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau memanas ketika Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, yang didampingi oleh Presiden Mahasiswa UMRAH, Randi Febriandi beserta kalangan mahasiswa lainnya, secara terbuka menantang Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk segera menjabarkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di sektor pendidikan yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi, menyampaikan kritik tajam terhadap BRK Syariah yang dinilai tidak transparan dalam penggunaan dana CSR.
Dalam forum tersebut, Adiya melontarkan sejumlah pertanyaan kritis yang mengundang perhatian publik.
“Kami menginginkan BRK Syariah menunjukkan laporan penggunaan dana CSR pendidikan secara rinci, tahun demi tahun. Apakah BRK Syariah memiliki mekanisme audit atau evaluasi atas penyaluran dana CSR pendidikan? Jika ya, mana hasilnya? Apa indikator keberhasilan program CSR pendidikan BRK Syariah selama ini? Dan yang paling penting, apakah ada kemungkinan dana CSR pendidikan digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu?,” ujar Adiya.
Tak hanya itu, Adiya menegaskan bahwa Kepulauan Riau memiliki kapasitas untuk membangun lembaga keuangan sendiri yang lebih berpihak pada masyarakat.
“Kita punya dua juta lebih penduduk. Kita mampu mendirikan bank sendiri yang bisa menghasilkan lima miliar rupiah per bulan. Jika BRK Syariah tidak berani membuka data, kami akan menempuh jalur hukum dan menolak keberadaannya di Kepri!,” tegasnya lagi.
Sorakan dan dukungan dari mahasiswa yang hadir membuat suasana RDP semakin tegang. Mereka turut mendesak agar BRK Syariah bertanggung jawab secara moral dan hukum atas pengelolaan dana publik tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kepri, Iman Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang berkembang dalam rapat ini.
“Kami akan segera mengagendakan kembali rapat lanjutan dalam waktu dekat. Kali ini, kami akan mengundang langsung pihak BRK Syariah dan seluruh unsur penegak hukum di Kepulauan Riau, agar permasalahan ini bisa dibuka secara terang,” tegas Iman di akhir rapat.
Pernyataan Ketua DPRD tersebut disambut hangat dari peserta yang hadir, menandakan harapan agar proses pengawasan dan transparansi keuangan publik di Kepri semakin diperkuat.
JPKP memberikan tenggat waktu kepada BRK Syariah untuk membuka data penggunaan CSR pendidikan.
Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum dan melakukan aksi lanjutan. (Red)