BATAM

Permudah Warga, Pemko Batam Buka Pendaftaran Parkir Berlangganan di BCS Mall dan Kantor Wali Kota

Permudah Warga, Pemko Batam Buka Pendaftaran Parkir Berlangganan di BCS Mall dan Kantor Wali Kota.f-ist

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperluas akses pelayanan publik dengan menghadirkan layanan pendaftaran parkir berlangganan di sejumlah lokasi strategis.

Kini, masyarakat tidak hanya bisa mendaftar melalui kantor Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi juga dapat memanfaatkan stan pelayanan di BCS Mall dan Kantor Wali Kota Batam.

Layanan pendaftaran di BCS Mall, lantai 1, dibuka setiap Sabtu dan Minggu selama November 2026. Sementara itu, masyarakat yang ingin mendaftar pada hari kerja dapat mendatangi stan pelayanan di Kantor Wali Kota Batam, Senin hingga Jumat.

Perluasan layanan ini menjadi salah satu upaya Pemko Batam untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan membuka stan di pusat perbelanjaan, warga memiliki pilihan lokasi yang lebih mudah dijangkau untuk mendapatkan informasi sekaligus melakukan pendaftaran parkir berlangganan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pelayanan tersebut.

Menurutnya, kehadiran layanan di BCS Mall dan Kantor Wali Kota merupakan bentuk kemudahan akses agar masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Dishub hanya untuk mengurus pendaftaran.

“Dengan adanya perluasan layanan ini, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk melakukan pendaftaran. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak warga,” ujar Rudi, Senin (2/11/2026).

Tarif Mulai Rp125 Ribu Setahun
Selain menyediakan kemudahan lokasi pendaftaran, Pemko Batam juga menetapkan tarif parkir berlangganan berdasarkan jenis kendaraan dengan masa berlaku selama satu tahun.
Untuk sepeda motor, tarif yang dikenakan sebesar Rp125.000.

Sementara mobil penumpang, van, pikap, dan taksi dikenakan biaya Rp300.000.

Adapun kendaraan jenis bus dan truk dikenakan tarif Rp375.000 untuk masa berlangganan satu tahun.

Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta bukti pembayaran melalui rekening Bendahara Dishub Kota Batam sebagai persyaratan pendaftaran.

Pemko Batam berharap perluasan titik pelayanan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program parkir berlangganan sekaligus mendukung penataan sistem perparkiran yang lebih tertib.

Melalui kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan semakin terbuka untuk memanfaatkan program yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Ayo daftar parkir berlangganan,” ajak Rudi. (bs)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *