SENI BERNAVIGASI DI DUA KAKI: ESENSI KOMUNIKASI DAN HARMONI BIROKRASI PARLEMENTER

Keterlambatan dimulainya sebuah rapat paripurna DPRD karena menunggu kehadiran kepala daerah menjadi peristiwa yang patut dijadikan bahan evaluasi bersama.
Bukan untuk mencari siapa yang salah atau menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai momentum untuk melihat kembali efektivitas komunikasi dan koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Dalam konteks ini, peran Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris DPRD (Sekwan) perlu mendapat perhatian khusus.
Keduanya memiliki posisi strategis sebagai penghubung dua institusi pemerintahan yang berbeda fungsi, tetapi sama-sama bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Evaluasi ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan setiap agenda kelembagaan dapat berlangsung lebih tertib, efektif, serta saling menghargai.
Untuk memahami pentingnya koordinasi tersebut, kita perlu kembali melihat bagaimana kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 57 menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD yang dibantu oleh perangkat daerah.
Artinya, Wali Kota dan DPRD sama-sama merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Keduanya bukan berada dalam hubungan atasan dan bawahan secara kelembagaan, melainkan mitra sejajar yang memiliki fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab berbeda.
Perbedaan tersebut justru membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik agar roda pemerintahan berjalan searah dengan kepentingan masyarakat.
Dalam pembagian fungsi itu, Wali Kota sebagai kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 65, kepala daerah juga bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun serta mengajukan rancangan RPJPD dan RPJMD, menyusun dan menetapkan RKPD, serta mengajukan rancangan APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama DPRD.
Wali Kota juga memiliki kewenangan mengajukan rancangan peraturan daerah, menetapkan peraturan daerah setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, serta menetapkan peraturan dan keputusan kepala daerah sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, tanggung jawab kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan kehadiran dalam agenda seremonial atau rapat, tetapi mencakup keseluruhan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, DPRD kabupaten/kota berdasarkan Pasal 149 memiliki tiga fungsi utama, yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan..
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, termasuk dengan menjaring dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, DPRD bersama Wali Kota membahas rancangan peraturan daerah, membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. DPRD juga berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, DPRD bukan sekadar tempat berlangsungnya rapat-rapat formal, melainkan lembaga perwakilan yang memiliki mandat konstitusional untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. Perbedaan fungsi antara Wali Kota dan DPRD bukan untuk dipertentangkan, tetapi harus dikelola melalui kemitraan, komunikasi, dan prinsip saling mengawasi serta mengimbangi atau checks and balances.
Hubungan kelembagaan yang demikian tentu membutuhkan perangkat pendukung yang mampu memastikan komunikasi tidak tersendat.
Di sinilah peran Sekda menjadi sangat penting. Berdasarkan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Dengan tanggung jawab tersebut, Sekda tidak cukup hanya dipahami sebagai pejabat yang mengatur administrasi, mengelola disposisi, atau meneruskan surat kepada organisasi perangkat daerah.
Ia merupakan koordinator birokrasi yang harus memahami arah kebijakan kepala daerah sekaligus mengetahui kondisi nyata penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pelayanan publik, kinerja OPD dan kecamatan, persoalan di lapangan, hingga aspirasi masyarakat yang berkembang.
Oleh sebab itu, Sekda tidak semestinya hanya menunggu laporan di belakang meja. Ia perlu membangun komunikasi aktif dengan kepala OPD, camat, dan unsur pemerintahan lainnya agar memahami persoalan yang benar-benar terjadi.
Ketika DPRD menyampaikan aspirasi, kritik, atau temuan melalui fungsi pengawasannya, Sekda harus mampu menangkap substansi persoalan, mengidentifikasi perangkat daerah yang berkaitan, serta mengupayakan tindak lanjut sesuai kewenangan. Sekda juga harus mampu menjelaskan kebijakan pemerintah daerah kepada DPRD dengan data dan argumentasi yang objektif.
Bahkan, ia perlu menyampaikan masukan kepada kepala daerah mengenai persoalan yang mungkin kurang nyaman didengar. Sikap tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pimpinan, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional untuk membantu kepala daerah mengambil keputusan yang tepat.
Di sisi lain, Sekwan juga memiliki peran yang tidak kalah strategis. Sekwan tidak boleh dipersempit tugasnya hanya sebagai pengelola undangan, risalah rapat, perjalanan dinas, keuangan, dan fasilitas DPRD.
Ia harus memahami agenda serta substansi pekerjaan legislatif, baik dalam pembahasan peraturan daerah, anggaran, maupun pengawasan. Ia perlu mengenali kebutuhan pimpinan dan anggota DPRD, dinamika pembahasan, serta aspirasi yang dibawa dari daerah pemilihan masing-masing.
Dengan pemahaman tersebut, Sekwan dapat menerjemahkan kebutuhan kelembagaan DPRD ke dalam mekanisme administrasi pemerintahan, mengomunikasikannya kepada Sekda dan perangkat daerah terkait, serta memastikan dukungan kesekretariatan berjalan secara profesional.
Sekwan memang bukan aktor politik dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan fraksi tertentu, tetapi harus memahami dinamika politik agar mampu menjalankan tugas secara bijaksana dan proporsional.
Posisi Sekwan memiliki kekhasan tersendiri dalam sistem pemerintahan daerah. Secara kepegawaian dan administrasi pemerintahan, Sekwan tetap merupakan aparatur sipil negara dalam lingkungan pemerintah daerah dan berada dalam koordinasi administrasi melalui Sekda sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan DPRD, Sekwan memberikan dukungan kepada DPRD serta memiliki pertanggungjawaban teknis operasional kepada pimpinan DPRD, sementara pertanggungjawaban administratif disampaikan kepada kepala daerah melalui Sekda sebagaimana diatur dalam Pasal 215 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dua jalur pertanggungjawaban ini bukan pertentangan, melainkan pengaturan kelembagaan yang harus dipahami secara utuh. Karena itu, Sekda perlu menghormati kekhususan tugas Sekwan dan tidak menempatkannya sekadar sebagai bawahan administratif.
Sebaliknya, Sekwan juga harus menjaga koordinasi dengan Sekda dan tidak memosisikan diri seolah-olah terpisah dari sistem pemerintahan daerah.
Dengan memahami posisi masing-masing, Sekda dan Sekwan seharusnya menjadi jembatan yang memperlancar hubungan eksekutif dan legislatif, bukan sekat yang memperpanjang jarak komunikasi. Sekda menghubungkan kebijakan Wali Kota dengan birokrasi dan perangkat daerah, sekaligus menyampaikan berbagai persoalan pemerintahan yang perlu diketahui oleh DPRD.
Sekwan menghubungkan kebutuhan dan agenda DPRD dengan sistem administrasi pemerintahan daerah, sekaligus membantu Sekda memahami substansi persoalan yang berkembang di lembaga legislatif.
Keduanya perlu aktif berkomunikasi, saling memberikan informasi, dan mencari jalan keluar atas kendala yang muncul.
Seni bernavigasi di dua kaki bukan berarti berdiri di dua kepentingan untuk mencari posisi aman, melainkan mampu menjaga keseimbangan dua tanggung jawab kelembagaan dengan integritas dan profesionalitas.
Agar jembatan komunikasi tersebut berfungsi, koordinasi tidak boleh hanya mengandalkan surat resmi, undangan, disposisi, atau rapat formal.
Semua saluran itu tetap penting dan harus dijalankan sesuai aturan, tetapi hubungan antarmanusia juga membutuhkan komunikasi yang terbuka dan responsif.
Telepon seluler, pesan singkat, kunjungan informal, silaturahmi, dan diskusi santai dapat menjadi sarana untuk mempercepat pemahaman. Panggilan kedinasan sebaiknya dijawab apabila memungkinkan.
Jika sedang tidak dapat menerima, ada baiknya menghubungi kembali ketika sudah tersedia waktu. Respons sederhana seperti ini mencerminkan penghargaan terhadap tugas, waktu, dan kepentingan pihak lain.
Tidak semua persoalan harus menunggu surat resmi untuk mulai dibicarakan, meskipun setiap keputusan dan tindakan pemerintahan tetap wajib mengikuti prosedur serta kewenangan yang berlaku.
Tradisi ketimuran sesungguhnya menyediakan ruang yang luas bagi komunikasi semacam itu. Silaturahmi, tenggang rasa, sopan santun, kerendahan hati, dan empati bukan sekadar tata krama, melainkan modal sosial untuk membangun hubungan kerja yang sehat.
Kegiatan seperti coffee morning bersama Wali Kota, pimpinan DPRD, Sekda, dan Sekwan dapat menjadi ruang informal untuk saling memahami agenda, tekanan pekerjaan, serta persoalan yang dihadapi masing-masing pihak.
Pertemuan semacam ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan rapat resmi atau menjadi tempat mengambil keputusan di luar ketentuan, tetapi untuk mencairkan suasana, mencegah kesalahpahaman, dan membuka komunikasi sebelum persoalan berkembang menjadi hambatan kelembagaan.
Hubungan profesional yang baik sering kali tumbuh dari percakapan sederhana yang dilakukan dengan ketulusan.
Meski demikian, tanggung jawab membangun komunikasi tidak hanya berada di pundak Sekda dan Sekwan. Wali Kota dan pimpinan DPRD juga perlu memelihara hubungan langsung yang terbuka, responsif, dan saling menghormati. Wali Kota perlu memahami bahwa agenda DPRD berkaitan dengan fungsi kelembagaan dan representasi masyarakat.
Sebaliknya, pimpinan serta anggota DPRD juga perlu memahami bahwa Wali Kota memiliki berbagai agenda pemerintahan yang terkadang tidak dapat ditinggalkan atau berubah karena keadaan mendesak.
Jika terdapat perubahan jadwal atau tugas yang tidak dapat dihindari, pemberitahuan secara cepat dan komunikasi yang patut harus menjadi kebiasaan.
Dengan demikian, persoalan teknis tidak berkembang menjadi kesan kurang menghargai lembaga atau pihak lain.
Untuk memperbaiki pola koordinasi tersebut, beberapa langkah dapat dilakukan secara nyata. Pertama, Sekda dan Sekwan perlu menyusun kalender agenda strategis bersama, terutama kegiatan yang membutuhkan kehadiran Wali Kota, disertai mekanisme konfirmasi dan pemberitahuan apabila terjadi perubahan.
Kedua, sebelum rapat paripurna penting dilaksanakan, Sekwan perlu berkoordinasi dengan Sekda beberapa hari sebelumnya dan melakukan konfirmasi kembali menjelang pelaksanaan.
Ketiga, apabila Wali Kota berhalangan karena tugas pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan, komunikasi kepada pimpinan DPRD harus dilakukan sedini mungkin, kemudian dicarikan alternatif sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan hukum, baik penyesuaian jadwal maupun bentuk kehadiran atau penyampaian keterangan yang memang diperbolehkan.
Keempat, Wali Kota dan pimpinan DPRD perlu membangun komunikasi langsung secara berkala untuk membahas prioritas pembangunan dan persoalan strategis daerah.
Kelima, pertemuan informal seperti coffee morning atau silaturahmi perlu dijadikan tradisi yang teratur, tanpa mengurangi kehormatan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Keenam, Sekda dan Sekwan perlu membangun kebiasaan saling merespons komunikasi kedinasan secara cepat, termasuk menjawab atau menghubungi kembali panggilan telepon yang terlewat.
Ketujuh, setiap agenda strategis yang telah dilaksanakan perlu dievaluasi bersama untuk mengetahui hambatan koordinasi dan memperbaiki mekanisme kerja berikutnya. Kedelapan, pola komunikasi dan prosedur koordinasi tersebut sebaiknya dituangkan dalam mekanisme kerja yang jelas agar tidak bergantung pada kedekatan pribadi atau siapa yang sedang menduduki jabatan.
Seluruh langkah itu mengarah pada satu kebutuhan, yaitu membangun budaya kerja yang menghargai waktu, kewenangan, tanggung jawab, dan martabat kelembagaan.
Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang bebas dari perbedaan pendapat atau kendala, melainkan pemerintahan yang mampu mengelola perbedaan secara dewasa. Kritik tidak harus dimaknai sebagai permusuhan, koordinasi tidak boleh dianggap sebagai beban, dan komunikasi tidak semestinya berhenti pada formalitas.
Ketika eksekutif dan legislatif mampu saling memahami, masyarakatlah yang memperoleh manfaat melalui pelayanan publik dan pembangunan yang lebih efektif.
Sebuah rapat paripurna yang terlambat mungkin hanya terlihat sebagai persoalan jadwal. Namun, peristiwa itu dapat menjadi cermin untuk melihat apakah sistem komunikasi dan koordinasi antarlembaga telah berjalan sebagaimana mestinya. Tidak perlu mencari kambing hitam, sebab yang lebih penting adalah menemukan ruang perbaikan.
Sekda dan Sekwan perlu menjalankan peran strategisnya sebagai penghubung yang aktif, Wali Kota dan DPRD perlu menjaga kemitraan yang sehat sesuai fungsi masing-masing, sementara seluruh aparatur harus memahami bahwa jabatan bukan sekadar kewenangan, melainkan amanah untuk memastikan roda pemerintahan bergerak.
Harmoni birokrasi parlementer tidak lahir karena semua pihak selalu sepakat, tetapi karena perbedaan dikelola dengan aturan, komunikasi, rasa hormat, dan empati. Berbeda fungsi, saling menghargai, dan tetap berjalan menuju tujuan yang sama: kepentingan masyarakat. (*)
Penulisan: Buralimar, Warga Batam


