Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Pemutihan Pajak Kendaraan Jadi Kesempatan Warga Batam Ringankan Tunggakan

BATAM – Bagi sebagian pemilik kendaraan, tunggakan pajak bukan sekadar angka yang tercatat dalam administrasi.
Ketika kewajiban menumpuk, beban yang harus diselesaikan pun semakin terasa berat.
Namun, kesempatan untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan kini terbuka lebar.
Pemerintah memberikan berbagai keringanan melalui Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Program yang berlangsung sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026 ini menjadi momentum bagi masyarakat Batam dan wilayah Kepulauan Riau untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
Waktu yang tersedia memang masih ada. Tetapi pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).
Keringanan hingga 100 Persen
Salah satu daya tarik utama program ini adalah pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen.
Bagi wajib pajak yang selama ini terkendala denda akibat keterlambatan pembayaran, kebijakan tersebut dapat menjadi jalan untuk kembali menata kewajiban perpajakannya.
Tidak hanya sanksi administrasi, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Namun, pengurangan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
Artinya, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, program ini memberikan ruang untuk menyelesaikan kewajiban dengan nilai pembayaran yang lebih ringan dibandingkan kondisi normal.
Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan. Dalam program ini, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dibebaskan 100 persen.
Ada pula pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen, dengan ketentuan tidak berlaku untuk tahun berjalan.
Ada Tambahan Potongan Pembayaran
Keuntungan bagi masyarakat tidak berhenti pada program pemutihan.
Pemerintah juga memberikan tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran.
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui e-Samsat, tersedia potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran secara langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan sebesar 3 persen.
Kebijakan ini sekaligus memberikan pilihan kepada masyarakat. Mereka yang ingin melakukan pembayaran secara digital dapat memanfaatkan e-Samsat, sedangkan masyarakat yang lebih nyaman datang langsung dapat menggunakan layanan loket Samsat.
Bagi kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, pemerintah juga menyediakan potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026.
Kesempatan Menata Kembali Administrasi Kendaraan
Lebih dari sekadar mengurangi nominal pembayaran, program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk kembali menertibkan administrasi.
Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya juga menjadi bagian dari sumber penerimaan daerah. Karena itu, meningkatnya kepatuhan wajib pajak turut mendukung pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Di sisi lain, administrasi kendaraan yang tertib memberikan kepastian bagi pemilik kendaraan, terutama ketika kendaraan akan dijual, dipindahtangankan, atau digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.
Rudi berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.
Batas waktunya sudah jelas: 30 September 2026.
Bagi warga Batam yang masih memiliki tunggakan PKB, atau sedang mempertimbangkan proses balik nama kendaraan, inilah saatnya memanfaatkan berbagai insentif yang telah disediakan.
Sebab, ketika batas waktu pemutihan berakhir, kesempatan mendapatkan sejumlah keringanan tersebut juga akan berakhir.
Jangan menunggu sampai hari-hari terakhir. Menyelesaikan pajak kendaraan hari ini bukan hanya soal menghindari denda, tetapi juga langkah sederhana untuk memastikan kendaraan tetap tertib secara administrasi dan kewajiban kepada daerah dapat ditunaikan. (*/bs)


