Inilah Somasi PSW Tanjungpinang ke LPPD Kepri

TANJUNGPINANG – Salah satu isi somasi dari Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang kepada panitia Pesparawi Kepri dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri adalah tuntutan kompensasi atau ganti rugi materi dan inmateril.
Tuntutan ganti rugi ini karena sudah dua tahun PSW mempersiapkan diri serta mengeluarkan biaya pribadi, menghabiskan waktu untuk latihan dan pengorbanan lainnya.
Ternyata, niat mereka untuk mengharumkan nama Kepri di kancah nasional justru kandas di Bandara Seokarno-Hatta karena tidak ada tiket ke Manokwari, Papua Barat untuk mengikuti Pesparawi Nasional yang digelar Juni tahun 2026.
Kuasa hukum PSW Tanjungpinang, Reno Maratur Munthe dari Cheno Law Firm Jakarta mengatakan, dari awal PSW Tanjungpinang berniat baik dan tidak langsung melaporkan masalah ini ke Polda Kepri. Karena itulah, Reno mengirimkan surat somasi.
“Somasi ini kan Letter Before Action (LBA). Kalau di luar negeri disebt LBA. Jadi kami kirim surat dulu sebelum mengambil sikap untuk melapor ke penegak hukum,” ujar Reno saat jumpa pers di Tanjungpinang, Minggu (16/8/2026).
Dalam surat somasi itu, disampaikannya juga surat kuasa yang ditandatangani 27 anggota PSW tersebut sebagai legal standingnya selaku kuasa hukum.
“Saya juga sampaikan kenapa mereka ini ditelantarkan seperti itu. Dan saya sampaikan apa yang mereka tuntut. Jelas, surat somasi yang pertama saya kirimkan di tanggal 13 Juli 2026,” ucapnya.
Dengan durasi waktu yang diberikan 3×24 jam sejak surat somasi itu diterima. Namun tidak ada balasan. Selanjutnya tanggal 27 Juli, beberapa minggu yang lalu, Reno mengirimkan surat somasi yang kedua. Tetap tidak ada tanggapan.
“Dua kali kami kirimkan surat somasi. Sampai hari ini tidak mendapatkan tanggapan. Tidak ada tanggapan baik melalui WhatsApp. Tidak ada juga coba untuk menghubungi saya sebagai kuasa hukum, tidak ada,” sebutnya.
Dijelaskannya, di dalam surat somasi ini tiga hal yang mereka tuntut. Yang pertama, penjelasan resmi dan kronologis tertulis kepada LPPD Kepri serta panitia pemberangkatan untuk memberikan pernyataan tertulis yang jujur, transparan, dan akuntabel mengenai penyebab utama kegagalan keberangkatan PSW Tanjungpinang yang merupakan Kontingen Pesparawi Kepri.
Namun Reno tidak melakukan jumpa pers seperti yang dilakukan ketua LPPD Kepri. “Saya enggak coba-coba untuk konferensi pers. Itu dua hal berbeda bagi saya. Saya rasa media juga paham. Karena di sini kami adalah korban,”.
“Harusnya menyampaikan hal itu secara resmi kepada kami dulu, bukan kepada pihak-pihak yang lain. Karena di sini kami korban. Kalau memang kita satu kesatuan di dalam LPPD Kepri, karena mereka sudah merupakan perwakilan dari LPPD Kepri, yaitu kontingen Kepri ke Manokwari, harusnya perlakuannya pun beradab,”.
“Sampaikan kepada kami, apa pernyataan tertulisnya. Kenapa PSW tidak berangkat? Karena setelah saya cari tahu, ada kontingen lain yang berangkat, kan gitu, ya. Dan juga beberapa informasi ke saya bahwa panitia berangkat,” jelasnya.
Yang kedua, mereka meminta permohonan maaf terbuka kepada LPPD Kepri dan panitia pemberangkatan untuk menyampaikan permohonan maaf yaitu di media cetak dan elektronik, serta media sosial resmi instansi mereka selama 3 hari berturut-turut.
Yang ketiga, yaitu ganti rugi materil dan imateril. “Sudah 2 tahun mereka berjuang, sudah 2 tahun mereka mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran yang tidak bisa dihitung lagi. Bagaimana panjangnya proses tersebut. Serta saya sampaikan mereka untuk mengganti hal tersebut secara penuh,”
“Seluruh rincian anggaran riil latihan dan persiapan termasuk kostum, jasa pelatih, sewa gedung, konsumsi latihan, pembelian lagu, operasional monitoring, rapat internal, biaya keberangkatan mereka dari Tanjungpinang ke Batam dan sebagai-sebagainya yang tidak ditanggung oleh LPD Kepri dan panitia keberangkatan, medis serta tata rias make up-nya,”
“Ini perempuan-perempuan biasa dari Tanjungpinang. Serta yang kompensasi materil, ganti rugi atas beban psikologis. Beberapa dari mereka ini sudah sampaikan ke saya terganggu mentalnya. Sudah kita lihat di sini masih banyak yang menangis dan itu hal yang wajar. Bahwa mentalnya terganggu, psikologisnya terguncang,”
“Kenapa? Karena tidak ada sekalipun, tidak ada sedikitpun, dan tidak ada sebentar pun dari LPD Kepri dan panitia keberangkatan datang menemui mereka. Ini manusia, Pak, bukan hewan. Gitu ya. Saya tekankan sekali lagi, ini manusia, punya hati, punya perasaan, punya harga diri, punya martabat,”.
“Apalagi kami di sini rata-rata orang-orang yang memiliki pendirian, yang memiliki jiwa yang tegas, jiwa yang teguh, dan keras. Di sini terdiri dari denominasi gereja, betul Bu ya? Ada yang dari gereja GBI, ada yang dari GPIB, PAKBP semua bersatu di sini. Dan mereka ini bukan dipilih. Mereka itu orang-orang yang mempunyai talenta yang kuat untuk menyanyi, untuk memuji nama Tuhan,”
“Jadi saya rasa harus beretika dan beradab memperlakukan orang lain. Apalagi ini sebuah institusi atau lembaga resmi. Dan saya sudah sampaikan ultimatum saya bahwa ketika kedua solusi ini tidak dijalankan, maka yang pertama kami akan menempuh. Pertama, jalur hukum pidana,”.
“Kami akan melaporkan LPD Kepri beserta dengan panitia pemberangkatan, kontingen Pesta Paduan Suara kepada yang pertama pihak kepolisian yaitu Bareskrim Mabes Polri maupun dari Polda, baik itu Polda Kepri dan Polda Metro Jaya di Jakarta karena 2 lokasinya yang berbeda,”
“Penelantarannya berada di Polda Metro Jaya yaitu di Soekarno Hatta Cengkareng. Oleh sebab itu, kami coba juga nanti akan laporkan ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan pasal 492 KUHP, penggelapan pasal 486 KUHP, serta penelantaran serius pasal 428 KUHP,”.
“Yang kedua, kami juga akan mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Bapak Ibu, atau KPK, serta Puspom TNI, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana pemerintah pusat dan hibah APBD dalam penyelenggaraan kegiatan Pesta Paduan Suara,”.
“C atau yang ketiga, kami akan mengadukan tindak pidana tersebut kepada institusi negara. Yang pertama ada Komisi 3 DPR RI, Komnas Perempuan, dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia. Bukan hanya pidana, Pak. Pasal 1365 tahun perdata di Pengadilan Negeri. Domisili dari LPPD serta panitia pemberangkatan yaitu Pengadilan Negeri Batam,” lanjutnya.
Hadir saat jumpa pers itu Ketua LPPD Tanjungpinang Ria Ukur Rindu Tondang dan pengurus lainnya dan 27 anggota PSW Tanjungpinang.
Persoalan ini makin panjang. Sebab, Ketua LPPD Kepri Jumaga Nadeak dan panitia pemberangkatan dianggap tidak punya itikad baik. Serta surat somasi tidak ditanggapi.
Karena itulah, ketua LPPD Kepri dan panitia akan dilaporkan ke Polda. Jumaga Nadeak saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (Martunas)
Editor : Abas


