Somasi Tak Ditanggapi LPPD Kepri, PSW Pesparawi Tanjungpinang Tempuh Jalur Hukum

TANJUNGPINANG – Persoalan gagalnya Tim Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang berangkat ke Manokwari Papua Barat untuk mengikuti Pesparawi Nasional Tahun 2026 berbuntut panjang.
Sebanyak 27 orang anggota PSW Tanjungpinang yang merupakan kontingen Pesparawi Kepri akan melaporkan Panitia Kontingen Pesparawi Kepri dan juga Jumaga Nadeak selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Kepri.
Mereka pun menggelar jumpa pers Minggu (16/8/2026) di Ruko Jln D.I Panjaitan Batu 9 Tanjungpinang didampingi kuasa hukumnya, Reno Maratur Munthe dari Cheno Law Firm Jakarta.
Reno Munthe mengatakan, pihaknya telah melayangkan dua kali surat somasi kepada panitia Pesparawi Kepri dan juga kepada Jumaga Nadeak.
“Somasi pertama kami kirimkan tanggal 13 Juli 2026. Somasi kedua sekaligus terakhir kami kirimkan pada 27 Juli 2026. Dua-duanya tidak ada klarifikasi hingga saat ini,” ujarnya.
Awalnya, Reno menganggap surat somasi pertama lambat sampai di Batam karena dikirim dari Jakarta. Namun sudah dua minggu sejak surat dikirim, tidak ada balasan atau tanggapan sama sekali.
Karena itulah, Reno mengirimkan somasi kedua. Itupun tak ditanggapi juga. Reno mengatakan, sama sekali tidak ada itikad baik dari panitia kontingan Pesparawi Kepri dan juga ketua LPPD Kepri.
“Kita tidak main-main. Kita akan tempuh jalur hukum. Setelah hari kemerdekaan ini, kita akan melapor,” tambahnya.
Bahkan, Reno mengatakan, mereka akan melaporkan persoalan ini baik secara pidana maupun perdata serta adanya dugaan korupsi.
“Minggu depan kita akan lapor ke Polda Kepri dan juga Polda Metrojaya karena ada penelantaran serius di Bandara Soekarno-Hatta,”
“Termasuk ke Mabes. Juga ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi,”
Pada kesempatan itu, Reno juga mengungkapkan legal standing atau legalitas 27 anggota PSW tersebut karena sering dipertanyakan.
“Yang pertama legal standing-nya adalah, ini ada bukti surat dari LPPD Kota Tanjungpinang yang ditandatangani oleh ketua umum yang menyatakan bahwa 27 orang ini yang sebelumnya berjumlah 30 orang merupakan data anggota paduan suara daerah Kota Tanjungpinang yang dikirim kepada Ketua LPPD Provinsi Kepri dan nama-namanya jelas. Jelas nama-namanya dan keterangannya pun jelas,”.
“Di surat ini ada nama dirigen, Eva dan selanjutnya teman-teman yang di belakang saya ini 27 orang. Jadi jelas legal standing-nya apa. Lalu dikuatkan selanjutnya oleh surat dari LPPD Kepri yang ditandatangani oleh ketua umumnya, Saudara Jumaga Nadeak,”.
Legal standing lainnya yang ditunjukkan kepada wartawan adalah, surat undangan menyatakan bahwa LPPD Kepri telah menyediakan tiket penerbangan Batam, Jakarta, Sorong, Manokwari, Papua Barat PP.
Keberangkatan gelombang kedua pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026. Pukul 15.30 WIB sudah berada di Bandara Hang Nadim Batam. “Ini ya, teman-teman bisa nanti saya share juga ke teman-teman”.
“Selanjutnya legal standing biar saya clear di sini ya. Karena sering sekali dipertanyakan legal standing mereka. Ini juga surat dari LPPD Kepri yang ditandatangani di hari yang sama yang menyatakan bahwa meminta izin. Keterangannya, karena mereka ini ada juga pekerjaan, ada juga kegiatan yang lain dan nama-nama mereka terlampir,”.
“Jadi LPPD Kepri mengakui bahwa mereka ini orang-orang yang menjadi anggota PSW dan bagian dari kontingen Pesparawi Kepri,” ungkapnya.
Selanjutnya ditunjukkan juga surat dari panitia pemberangkatan kontingen. “Ditandatangani juga oleh Pendeta Resmida Sihombing, S.Th sebagai Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen LPPD Provinsi Kepri,”
Dalam surat itu, Resmida menyatakan bahwa PSW Tanjungpinang harus hadir hari Selasa 16 Juni 2026 di Golden Prawn Bengkong Kota Batam pukul 18.00 sampai selesai. Agendanya pelepasan kontingen dan mereka hadir.
“Pelepasan kontingen kembali LPPD Tanjungpinang mengeluarkan data-data list nama untuk hadir dengan list nama yang lengkap. Jadi saya rasa, pihak-pihak yang coba-coba mengganggu-ganggu, pihak-pihak yang coba mempertanyakan bahwa mana legal standing mereka, itulah legal standing mereka,” tegasnya.
Saat mengirimkan somasi, Reno juga mengirimkan salinannya kepada Ketua Komisi III DPR-RI, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Gubernur Kepri selaku Penasihat LPPD Kepri, Ketua DPRD Kepri selaku ketua penasehat LPPD Kepri, Polda Kepri, Ketua Aras Gereja Nasional Kepri, Ketua Ombudsman RI, Kemenag Kepri, Ketua Pesparawi Nasional dan juga kepada 27 anggota PSW.
“Kami ambil langkah tegas. Saya juga akan pertanyakan pencairan anggaran dari Biro Kesra Kepri, biar jelas aliran dana itu. Ini pakai uang negara, tidak main-main,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jumaga Nadeak telah melaporkan dua orang berinisial Ve serta He dari agen travel ke Polda Kepri. Jumaga mengaku, dirinya menjadi korban kedua orang tersebut hingga terseret dalam persoalan ini.
Ketika He dan Ve ditetapkan sebagai tersangka, Jumaga malah memilih damai. Ia menempuh penyelesaian kasus dengan Restorative Justice (RJ).
“Ini juga jadi pertanyaan kita. Bahkan aduan mereka katanya ditipu oleh travel. Korbannya adalah ini yang 27 ini. Tapi kita tidak pernah dilibatkan untuk hal itu,”
Jika Jumaga pilih damai dengan He dan Ve, kenapa tidak dilibatkan 27 korban tersebut. Korbannya siapa? Yang tak dapat tiket siapa? Yang tak jadi berangkat siapa? Mereka ini,” ucapnya.
Ketua LPPD Kota Tanjungpinang Ria Ukur Rindu Tondang mengatakan, panitia pemberangkatan dan Ketua LPPD Kepri tidak ada itikad baik untuk menemui para korban-korban.
Karena tidak ada itikad baik maka dengan secara terbuka PSW Tanjungpinang menyampaikan secara terbuka lewat jumpa pers akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.
“Bapak ibu yang terkasih, kami bukan mau menghukum seseorang. Bukan karena kami mau membuat seseorang ada di tempat yang tidak nyaman. Tetapi kami meminta keadilan, karena kami mau orang yang salah dalam mengambil kebijakan mempertanggungjawabkan kebijakannya,” tegasnya.
Jumaga Nadeak saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Meski WA konfirmasi yang dikirim sudah dibaca, namun tak ada balasan tanggapan untuk perimbangan berita.
(Martunas)


