SMSI Kepri Perkuat Sinergi Jaga Desa, Gandeng Kejati dan ABPEDNAS Kawal Tata Kelola Pemerintahan Desa

TANJUNGPINANG — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan terus didorong berbagai pihak.
Salah satunya melalui Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, yang mengedepankan pendekatan pencegahan, edukasi, dan pendampingan hukum.
Semangat tersebut turut menjadi perhatian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau. Pada Kamis (13/8/2026), jajaran SMSI Kepri melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kepri.
Kunjungan ini bukan sekadar agenda silaturahmi. Lebih jauh, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyatukan langkah antara organisasi media, aparat penegak hukum, dan lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengawasan pemerintahan desa.
Rombongan SMSI Kepri dipimpin Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya, didampingi Sekretaris Zabur Anjasfianto serta Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Nov Iwandra.
Turut hadir Ketua SMSI Tanjungpinang Mohammad Rakhmat dan Ketua SMSI Bintan P. Arianto Pandiangan.
Di Kejati Kepri, rombongan diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Senopati yang mewakili Asisten Intelijen Kejati Kepri Yovandi Yazid.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keterbukaan. SMSI Kepri menyampaikan komitmennya untuk ikut mengambil bagian dalam mendukung Program Jaga Desa, terutama melalui fungsi media sebagai penyampai informasi, edukasi, sekaligus kontrol sosial.
Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sinergi yang sebelumnya telah dibangun SMSI Pusat bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI dan ABPEDNAS Pusat.
Menurut Rinaldi, sinergi tersebut perlu diterjemahkan hingga tingkat daerah agar Program Jaga Desa tidak berhenti sebagai kebijakan di tingkat pusat, tetapi dapat dirasakan manfaatnya oleh aparatur desa dan masyarakat.
“SMSI Kepri ingin mengambil bagian dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Media memiliki peran penting dalam memberikan informasi, edukasi serta ikut mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai aturan,” ujar Rinaldi.
Peran media tersebut salah satunya diwujudkan melalui Pokja Newsroom Jaga Desa yang dibentuk SMSI.
Keberadaan pokja ini diharapkan mampu menjadi jembatan informasi bagi masyarakat dan aparatur desa.
Pemberitaan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap persoalan, tetapi juga memberikan edukasi mengenai regulasi, pengelolaan dana desa, aset desa, serta berbagai ketentuan yang harus dipahami dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan pendekatan tersebut, media diharapkan dapat ikut membangun kesadaran hukum sekaligus mendorong budaya pemerintahan desa yang tertib dan bertanggung jawab.
Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati menyambut baik langkah SMSI Kepri membangun komunikasi dan sinergi dalam mendukung Program Jaga Desa.
Menurutnya, keterlibatan media memiliki arti penting karena informasi hukum harus disampaikan secara benar, proporsional, dan mudah dipahami masyarakat.
“Program Jaga Desa pada prinsipnya merupakan upaya untuk melakukan pencegahan. Kami berharap sinergi dengan media dapat membantu memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan aparatur desa sehingga potensi terjadinya penyimpangan dapat diminimalkan,” kata Senopati.
Ia menegaskan, edukasi dan pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran aparatur desa.
Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dilaksanakan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Kejati Kepri, rombongan SMSI kemudian melanjutkan kunjungan ke Sekretariat ABPEDNAS Kepri.
Kunjungan tersebut diterima Sekretaris ABPEDNAS Kepri Zulkaheri yang mewakili Ketua ABPEDNAS Kepri Nyanyang Haris Pratamura.
Zulkaheri menyambut positif kolaborasi yang dibangun SMSI Kepri dalam mendukung Program Jaga Desa. Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu modal penting bagi anggota BPD agar fungsi pengawasan dapat dijalankan secara optimal dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Sinergi antara ABPEDNAS, SMSI dan Kejaksaan tentu sangat positif. BPD membutuhkan informasi dan pemahaman yang baik mengenai aturan agar fungsi pengawasan dapat dijalankan secara optimal serta tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Zulkaheri.
Ia berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada pertemuan, tetapi dapat dilanjutkan melalui kegiatan edukasi, diskusi, literasi hukum, hingga penyebarluasan informasi mengenai regulasi pemerintahan desa.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama membangun budaya tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, pembangunan desa bisa berjalan lebih baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Program Jaga Desa sendiri memiliki semangat utama memperkuat pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pengelolaan dana desa dan aset desa menjadi bagian yang membutuhkan perhatian agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Di sinilah ruang kolaborasi antara kejaksaan, media dan BPD menjadi penting.
Kejaksaan memiliki peran dalam memberikan pemahaman dan pendampingan hukum. BPD menjalankan fungsi pengawasan di tingkat desa.
Sementara media memiliki kekuatan dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus membangun literasi masyarakat.
Ketiga unsur tersebut dapat menjadi mata rantai pengawasan partisipatif yang saling melengkapi.
SMSI melalui Pokja Newsroom Jaga Desa berupaya mengambil bagian dengan menghadirkan pemberitaan yang edukatif dan konstruktif.
Informasi mengenai aturan pemerintahan desa diharapkan tidak hanya menjadi konsumsi aparatur, tetapi juga dapat dipahami masyarakat sebagai bagian dari hak publik untuk mengetahui proses pembangunan di wilayahnya.
Dengan demikian, pengawasan tidak semata-mata dilakukan setelah muncul persoalan. Lebih penting lagi, pengawasan dapat dimulai sejak tahap perencanaan melalui pemahaman terhadap aturan dan keterbukaan informasi.
Sinergi SMSI Kepri, Kejati Kepri dan ABPEDNAS Kepri menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem tersebut.
Kolaborasi tiga unsur ini diharapkan mampu memperkuat Program Jaga Desa di Kepulauan Riau, bukan hanya melalui aspek pengawasan, tetapi juga dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan.
Sebab, desa yang kuat bukan hanya desa yang mampu membangun infrastruktur dan menjalankan program pembangunan, tetapi juga desa yang mampu mengelola pemerintahan secara terbuka, tertib, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, semangat Jaga Desa diharapkan tumbuh menjadi gerakan bersama untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan semakin dipercaya masyarakat. (*)


