Biaya MBG Terpisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

JAKARTA – Perdebatan tentang biaya Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia terkait penganggarannya yang masuk dalam anggaran pendidikan akhirnya berakhir dengan adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Sesuai amar putusan MK, penyesuaian tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah melalui Kemenkeu berkomitmen menjalankan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Penganggaran terpisah akan dilakukan tahun 2028 karena saat ini, sudah dibahas kerangka awal menjelang penyampaian Rancangan UU APBN Tahun 2027.
Sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah, pada Mei – Juli 2026 lalu telah dilakukan Pembahasan pendahuluan mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) antara pemerintah dan DPR.
Selanjutnya, 16 Agustus 2026 nanti akan disampaikan Pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 dan Nota Keuangan oleh Presiden.
Agustus – Oktober 2026: Pembahasan secara mendetail antara komisi-komisi di DPR (seperti Komisi XI) bersama kementerian/lembaga negara. Akhir Oktober 2026: Pengesahan dan penetapan RUU APBN 2027 menjadi Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, pembiayaan program tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara terencana mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Langkah ini sejalan dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi sekaligus menjaga kesinambungan proses pengelolaan fiskal dan penyusunan APBN.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa APBN yang saat ini tengah berada pada tahap akhir penyusunan sehingga tidak akan mengalami perubahan karena seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan terhadap rancangan anggaran yang telah melalui proses pembahasan berpotensi mengganggu penyelesaian APBN. Oleh sebab itu, pemerintah akan melaksanakan putusan MK sesuai waktu implementasi yang telah ditetapkan Mahkamah.
“Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujar Purbaya dikutip dari situs resmi kementerian ini, Selasa (4/8/2026).
Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Kemenkeu juga akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap implikasi fiskal dari pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus menjamin pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Pemerintah memandang putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan.
Untuk itu, Kemenkeu akan terus mengawal proses penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga implementasi putusan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.
Anggaran pendidikan tahun 2026 sekitar Rp769,09 triliun, yang memenuhi porsi 20 persen dari total belanja negara sesuai Undang-Undang. Anggaran ini sudah termasuk untuk MBG sekitar Rp223 triliun. (*/Martunas)
Editor : Abas


