Jangan Ditunda-tunda, Urus Akta Kematian Gratis, Syaratnya Mudah

TANJUNGPINANG – Akta kematian bukan sekadar dokumen sah bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menjadi dasar pembaruan data kependudukan yang digunakan pemerintah dalam menyusun kebijakan, merencanakan pembangunan, melaksanakan sensus ekonomi, hingga memastikan berbagai layanan publik berjalan tepat sasaran.
Karena itu, setiap peristiwa kematian perlu segera dilaporkan dan diurus akta kematiannya agar data kependudukan tetap mutakhir, valid, dan akurat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan pengurusan akta kematian menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus menjaga keakuratan data penduduk.
“Akta kematian bukan hanya menjadi dokumen sah negara, tetapi juga memastikan data kependudukan selalu diperbarui. Karena itu, pengurusannya sebaiknya tidak ditunda,” ujar Wan Samsi.
Menurutnya, pencatatan setiap peristiwa kematian memastikan perubahan data dalam Kartu Keluarga maupun administrasi kependudukan lainnya dapat segera disesuaikan. Pembaruan data tersebut penting agar program pemerintah dapat disusun dan dilaksanakan secara lebih tepat sasaran.
Untuk mengurus akta kematian, masyarakat cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) asli, KTP pemohon, surat keterangan kematian dari rumah sakit apabila meninggal di fasilitas kesehatan, atau surat keterangan dari lurah apabila meninggal di rumah.
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan KTP dua orang saksi serta mengisi formulir permohonan yang disediakan di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
“Pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya atau gratis,” tambahnya.
Wan Samsi mengimbau masyarakat tidak menunda pengurusan akta kematian agar perubahan administrasi keluarga dapat segera tercatat dan tidak menimbulkan kendala dalam berbagai urusan pelayanan publik.
“Semakin cepat diurus, semakin baik karena data kependudukan akan selalu mutakhir dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar berbagai program pemerintah,” tutupnya. (*/Abas)
Editor : Sutana


