Merajut Keadilan dari Tanah Kepulauan, Gubernur Ansar Perkuat Sinergi Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat Kepri

TANJUNGPINANG – Provinsi Kepulauan Riau, tanah bukan sekadar hamparan yang dipijak.
Bagi masyarakat pesisir, petani, hingga nelayan, tanah adalah sumber penghidupan, harapan, sekaligus masa depan keluarga.
Karena itu, ketika pemerintah berbicara tentang reforma agraria, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan sertifikat atau legalitas lahan, melainkan bagaimana menghadirkan keadilan sosial yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Semangat itulah yang dibawa Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang.
Mengusung tema “Merajut Sinergi Pelaksanaan Reforma Agraria Melalui Optimalisasi Redistribusi Tanah pada Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah”, forum tersebut menjadi titik awal menyatukan langkah pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, hingga pemerintah kabupaten dan kota dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kepri.
Bagi Ansar, keberhasilan reforma agraria tidak bisa dicapai oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan koordinasi yang kuat agar setiap kebijakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Persoalan redistribusi lahan harus kita pandang sebagai agenda bersama. Kita perlu menyelaraskan langkah melalui koordinasi yang baik dan sinergi yang kuat agar pelaksanaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Ansar.
Tahun 2026 menjadi momentum penting. Pemerintah Provinsi Kepri menargetkan penyelesaian redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha PT Sunny Mas Prima Agung di Kabupaten Bintan dengan luas hampir 3.000 hektare.
Lahan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan yang produktif.
Tak hanya itu, pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga juga masuk dalam daftar prioritas.
Setelahnya, program serupa akan diarahkan ke Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun sebagai bagian dari pemerataan akses terhadap tanah.
Namun bagi Ansar, reforma agraria di provinsi kepulauan memiliki tantangan yang berbeda dibanding daerah lain.
Dengan sekitar 60 ribu rumah tangga nelayan, perhatian pemerintah juga harus menyentuh kawasan pesisir.
Karena itu, ia mendorong agar program sertifikasi lahan masyarakat pesisir yang pernah berjalan sukses kembali dilanjutkan. Ribuan sertifikat yang diterbitkan beberapa tahun lalu dinilai telah memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses permodalan bagi para nelayan.
“Sertifikat bukan hanya soal legalitas, tetapi menjadi pintu bagi masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan sehingga lahan yang mereka kelola semakin produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional. Reforma agraria kini tidak lagi dipahami sebatas membagikan tanah, tetapi memastikan tanah tersebut mampu menghasilkan nilai ekonomi bagi penerima manfaat.
Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Direktorat Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Tejo Suryono, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan bagian penting dari RPJPN 2025–2045 sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, tetapi dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat setelah memperoleh hak atas tanah.
Karena itu, pemerintah juga mendorong penataan akses melalui pendampingan usaha, akses permodalan, pelatihan, hingga pemasaran hasil produksi agar tanah yang telah didistribusikan benar-benar menjadi sumber kesejahteraan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Solichin, menyebut reforma agraria di Kepri terus berkembang sejak 2018 dan kini memasuki pendekatan baru melalui pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga agar lahan tetap dimanfaatkan secara produktif sekaligus menghindari alih fungsi yang tidak sesuai dengan tujuan reforma agraria.
Sebagai simbol komitmen bersama, rapat koordinasi itu juga diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Arah Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2026 oleh Gubernur Ansar Ahmad, Kepala Kanwil BPN Kepri Nurus Solichin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Diah Yuliastuti, serta seluruh anggota GTRA Provinsi Kepri.
Komitmen tersebut menjadi penegasan bahwa reforma agraria di Kepulauan Riau bukan sekadar program administrasi pertanahan.
Lebih dari itu, ia menjadi ikhtiar bersama untuk menghadirkan pemerataan, kepastian hukum, serta membuka jalan bagi masyarakat agar mampu mengelola tanah sebagai sumber kesejahteraan yang berkelanjutan.
Di tanah kepulauan yang sebagian besar dikelilingi laut, reforma agraria menjadi bukti bahwa keadilan tidak hanya hadir melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui keberanian negara memastikan setiap jengkal tanah dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. (bs)


