Bukti Hasil Kejahatan Pelaku Narkotika Direbus dan Dibakar Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Dua jenis barang haram dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berupa sabu-sabu dan ganja di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari lima laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang April hingga Juni 2026.
Kasus pertama, tanggal 14 April 2026 Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 684,06 gram dengan tersangka masih dalam penyelidikan.
Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian persidangan sebanyak 52,45 gram, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 631,61 gram.
Kasus kedua, tanggal 6 Mei 2026 Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.221,51 gram dengan tersangka masih dalam penyelidikan. Sebanyak 78,08 gram disisihkan untuk laboratorium dan persidangan, sedangkan 1.143,43 gram dimusnahkan.
Kasus ketiga, tanggal 7 Juni 2026 Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tersangka berinisial RR (33) dan menemukan narkotika jenis ganja seberat 1.100,46 gram. Sebanyak 149,68 gram disisihkan dan 950,78 gram dimusnahkan.
Kasus keempat, tanggal 7 Juni 2026, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka berinisial YM (35), diamankan ganja seberat 3.701,77 gram. Setelah disisihkan 87,1 gram untuk keperluan pembuktian, sebanyak 3.614,67 gram dimusnahkan.
Kasus kelima, tanggal 14 Juni 2026 Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tersangka berinisial BA (49) dan HS (26). Petugas mengamankan sabu seberat 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut, 94,43 gram disisihkan untuk laboratorium dan persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus menunjukkan keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram narkotika jenis sabu dan 4.565,45 gram narkotika jenis ganja,” ucapnya saat jumpa pers.
Siado Sianturi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dan Bea Cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja serta merebus sabu lalu dibuang ke septic tank. Sebelumnya telah dilakukan pengujian kadar narkotika menggunakan alat Narkotes oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang. (Martunas)
Editor : Abas


