BATAM

BP Batam Perkuat Sinergi Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik Demi Batam yang Aman dan Kondusif

BP Batam Perkuat Sinergi Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik Demi Batam yang Aman dan Kondusif

BATAM – Komitmen menjaga keamanan dan keberlangsungan pembangunan Kota Batam kembali diperkuat melalui langkah strategis yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.

BP Batam bersama Polda Kepulauan Riau serta para pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6).

Langkah ini menjadi bentuk keseriusan seluruh pihak dalam memutus mata rantai pencurian aset publik dan aksi vandalisme yang selama ini merugikan masyarakat serta mengancam keberlangsungan fasilitas umum dan objek vital di Kota Batam.

Fenomena pencurian kabel, besi, hingga komponen infrastruktur publik tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berdampak pada keselamatan masyarakat, menghambat pelayanan publik, meningkatkan biaya perbaikan, hingga berpotensi mengganggu iklim investasi yang selama ini menjadi kekuatan utama Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa menjaga fasilitas umum merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh kepedulian masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga aset yang telah dibangun.

“Kami meminta komitmen dari seluruh pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal supaya vandalisme tidak kembali terjadi. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” ujar Amsakar.

Ia menilai keberadaan pasar bagi barang hasil curian menjadi salah satu faktor yang memicu terus berulangnya tindak pencurian fasilitas publik.

Karena itu, penutupan ruang perdagangan barang ilegal menjadi langkah penting dalam menekan angka kriminalitas.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan bahwa pelaku usaha scrap memiliki posisi strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan berintegritas.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menerima ataupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan daerah.

“Mari kita jaga bersama Kota Batam yang kita cintai ini dengan tidak memberikan ruang bagi peredaran barang hasil kejahatan,” tegas Li Claudia.

Melalui pakta integritas yang ditandatangani, para pelaku usaha menyatakan komitmennya untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Mereka juga siap mendukung pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum dan bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melanggar.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku pencurian.

Menurutnya, praktik penadahan sebagai tujuan akhir dari tindak kejahatan juga harus diberantas agar mata rantai kriminal dapat diputus secara menyeluruh.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha scrap untuk lebih berhati-hati dalam menerima barang dengan melakukan identifikasi penjual serta memastikan asal-usul barang yang diperjualbelikan.

Kapolda juga menyoroti meningkatnya aksi vandalisme terhadap berbagai objek vital, mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan hingga kasus pencurian besi underpass Pelita yang sempat menjadi perhatian publik.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.

Data Polresta Barelang menunjukkan sepanjang tahun 2026 telah ditangani 10 perkara pencurian fasilitas umum dengan 18 tersangka serta tiga orang penadah yang berhasil diamankan.

Termasuk di antaranya pelaku pencurian besi di underpass Pelita yang kini telah diproses secara hukum.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sementara penadah dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Dengan terbangunnya komitmen bersama antara BP Batam, Kepolisian, dan pelaku usaha, ruang gerak para pelaku kejahatan diharapkan semakin sempit karena tidak lagi memiliki pasar untuk menjual barang hasil tindak pidana.

BP Batam juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi serta dukungan penuh dari jajaran Kepolisian yang responsif dalam mengungkap berbagai kasus pencurian aset publik.

Ke depan, sinergi lintas sektor ini diharapkan semakin memperkuat kesadaran kolektif untuk menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya.

Lebih dari itu, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan Batam yang aman, tertib, kondusif, serta semakin menarik bagi investasi dan pembangunan yang berkelanjutan. (adv)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *