NASIONAL

RI Raih Predikat Terbaik Dunia untuk Transparansi Insentif Perpajakan

Salah satu hotel di Batam. Penerimaan pajak salah satunya dari sektor ini. f-katasiber

JAKARTA – Kebijakan fiskal memainkan peran penting sebagai instrumen Pemerintah dalam menjaga stabilitas dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah situasi global yang masih menantang.

Dengan dukungan kebijakan fiskal yang dikelola secara optimal, perekonomian Indonesia pada triwulan I 2026 menunjukkan kinerja yang kuat.

Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61% secara tahunan, ditopang oleh permintaan domestik yang terjaga, peningkatan investasi, serta percepatan belanja Pemerintah dalam mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha.

Capaian tersebut mencerminkan bagaimana kebijakan fiskal mampu meredam tekanan eksternal, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal strategis yang digunakan secara adaptif namun tetap prudent dalam mendukung stabilitas dan penguatan aktivitas perekonomian nasional.

Dukungan tersebut antara lain dilakukan melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif, terarah, dan terukur, dengan tetap memerhatikan kapasitas ruang fiskal.

Hal ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat UMKM dan dunia usaha, mendorong investasi, serta mempertahankan momentum aktivitas ekonomi nasional. Melalui tata kelola yang tepat, ekonomi dapat didorong optimal dengan keuangan negara tetap sehat.

Pada triwulan I 2026, dukungan kebijakan fiskal melalui insentif perpajakan, turut mendukung momentum investasi dan aktivitas sektor riil nasional.

Investasi (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB) tumbuh kuat 5,96% (yoy), memperkuat pertumbuhan sektor-sektor produktif perekonomian nasional. Capaian tersebut konsisten dengan data Kementerian Investasi yang menunjukkan realisasi investasi langsung tumbuh 7,22%.

Untuk memastikan kebijakan tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel, Pemerintah secara konsisten memperkuat pelaporan belanja perpajakan melalui Tax Expenditure Report (TER).

Melalui laporan ini, publik dapat melihat berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan negara, termasuk nilai, tujuan kebijakan, jenis pajak, sektor penerima manfaat, serta arah dukungannya bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, pelaporan belanja perpajakan menjadi bagian penting dari tata kelola APBN karena memastikan setiap insentif yang diberikan dapat diawasi bersama.

Komitmen terhadap transparansi pelaporan tersebut juga telah mendapat pengakuan internasional.

Dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang resmi dirilis pada 11 Mei 2026, TER Indonesia meraih posisi teratas dari 116 negara.

Hasil ini lebih tinggi dari sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, dan Prancis. Posisi ini juga menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak indeks tersebut pertama kali diluncurkan pada tahun 2023.

Saat itu, Indonesia berada pada peringkat ke-15, kemudian pada tahun 2024 meningkat menjadi peringkat ke-2, hingga akhirnya pada tahun ini Indonesia unggul di posisi teratas.

Kementerian Keuangan terus berkomitmen memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel.

Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian.

Untuk diketahui, GTETI merupakan indeks komparatif pertama di dunia yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan (tax expenditure) secara global.

Indeks ini dibangun berdasarkan data Global Tax Expenditures Database (GTED) dan memeringkat negara-negara berdasarkan keteraturan, kualitas, serta cakupan informasi laporan insentif perpajakan yang diterbitkan.

Sementara itu, insentif pajak yang dilaporkan dalam TER mencerminkan keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat dan UMKM, sekaligus mendukung iklim investasi.

Rumah tangga dan UMKM menerima manfaat lebih dari 70% dari keseluruhan belanja perpajakan atau sekitar Rp389 triliun pada tahun 2025.

Insentif-insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan lain-lain. Insentif tersebut juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyakarat dan kehidupan rakyat yang semakin berkualitas.

Demikian disampaikan Deni Surjantoro,
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan dalam pres rilisnya yang dikutip dari website resmi kementerian ini, Senin (18/5/2026).*

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *