Permudah Investasi, BP Batam Pangkas Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

BATAM, katasiber – Di tengah persaingan global dalam menarik investasi, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengambil langkah progresif dengan memangkas durasi layanan Persetujuan Lingkungan (PL) menjadi hanya 29 hari kerja.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Batam serius membangun ekosistem investasi yang cepat, pasti, dan tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang memperkuat sistem perizinan berbasis risiko di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Melalui regulasi ini, BP Batam kini mengantongi kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.
Perubahan besar tidak hanya terjadi pada regulasi, tetapi juga pada cara kerja. Kunci percepatan ini terletak pada pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam sebuah tim kolaboratif yang menggabungkan kekuatan internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta para akademisi.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menegaskan bahwa percepatan bukan berarti mengorbankan kualitas.
“Verifikasi dokumen lingkungan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kita ingin cepat, tapi tetap berkualitas,” ujarnya.
Selama ini, proses persetujuan lingkungan kerap menjadi bottleneck dalam investasi karena harus melewati berbagai lapisan birokrasi, mulai dari daerah hingga pusat.
Kini, dengan pendelegasian kewenangan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, proses tersebut dipangkas secara signifikan.
Batam bahkan kini sejajar dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam hal kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebuah posisi strategis yang memperkuat daya saing kawasan ini.
Bagi pelaku usaha, kepastian waktu adalah segalanya. Dengan target 29 hari, investor kini memiliki kejelasan dalam perencanaan proyek, mulai dari tahap awal hingga eksekusi.
Namun, ada tiga syarat utama yang tetap harus dipenuhi:
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH)
Persetujuan Lingkungan (PL)
Efisiensi ini diharapkan menjadi game changer bagi Batam.
Tidak hanya mempercepat realisasi investasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem birokrasi yang semakin modern dan responsif.
Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, langkah BP Batam ini menjadi contoh konkret bagaimana reformasi regulasi dapat berdampak langsung pada kemudahan berusaha.
Batam kini tidak hanya menawarkan lokasi strategis, tetapi juga kepastian proses. Sebuah kombinasi yang semakin memperkuat posisinya sebagai magnet investasi di kawasan regional maupun global. (adv)


