TANJUNGPINANG

Ansar Tegaskan Komitmen Transparansi, Laporan Keuangan Kepri 2025 Diserahkan ke BPK

Ansar Tegaskan Komitmen Transparansi, Laporan Keuangan Kepri 2025 Diserahkan ke BPK.f-ist

TANJUNGPINANG, katasiber – Komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur Ansar Ahmad kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri.

Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kepri di kawasan Batam Centre, Senin (30/3), dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Emmy Mutiarini.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan unaudited merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kewajiban ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas publik.

“Laporan keuangan unaudited ini adalah wujud pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kepri sebagai cerminan bahwa tata kelola keuangan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dokumen yang diserahkan memuat berbagai komponen penting, mulai dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca per 31 Desember 2025, hingga laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga telah melalui proses review oleh Inspektorat Provinsi Kepri sebagai aparat pengawas internal pemerintah.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kepri dalam memastikan keandalan data keuangan sebelum memasuki tahap pemeriksaan oleh BPK.

Dengan demikian, kualitas laporan yang disampaikan diharapkan mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan unaudited merupakan amanat dari berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Selanjutnya kami akan melaksanakan pemeriksaan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disampaikan,” tegasnya.

Penyerahan laporan keuangan ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Lebih dari itu, langkah ini juga mencerminkan upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang terbuka dan bertanggung jawab. (bs)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *