BATAM

Zero Tolerance Karhutla, Polda Kepri Perkuat Pencegahan dan Ajak Masyarakat Jaga Alam

BATAM – Langit biru dan udara bersih di Kepulauan Riau bukanlah sesuatu yang datang begitu saja.

Di balik itu, ada komitmen kuat aparat dan peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Polda Kepulauan Riau menegaskan sikap tegas: zero tolerance terhadap segala bentuk pembakaran hutan dan lahan. Tidak ada ruang bagi pelaku yang dengan sengaja merusak lingkungan.
Melalui Kabid Humas, Polda Kepri memastikan bahwa setiap pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar lahan. Dampaknya meluas, mulai dari rusaknya ekosistem, terganggunya kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Ancaman ini menjadi perhatian serius, terutama di wilayah yang rawan kebakaran saat musim kering.

Untuk itu, langkah pencegahan terus diperkuat. Patroli terpadu digelar bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Pemantauan titik panas (hotspot) dilakukan secara intensif, memastikan setiap potensi kebakaran dapat dideteksi sejak dini.

Namun, upaya ini tidak bisa berjalan sendiri. Peran masyarakat menjadi kunci utama.

Polda Kepri mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di area hutan maupun lahan.

Masyarakat juga didorong untuk menggunakan metode ramah lingkungan dalam mengelola lahan.

“Setiap titik api akan kami selidiki. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” kembali ditegaskan.

Ancaman hukum pun tidak main-main. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, pesan yang ingin disampaikan jelas: menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

Di tengah perubahan iklim dan meningkatnya risiko kebakaran, kesadaran kolektif menjadi benteng utama.

Dari tidak membuang puntung rokok sembarangan hingga berani melapor saat melihat titik api, setiap tindakan kecil memiliki arti besar.

Polda Kepri juga membuka akses layanan pengaduan bagi masyarakat melalui Call Center 110 serta aplikasi Super Apps Polri, sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam merespons setiap laporan.

Pada akhirnya, menjaga hutan dan lahan tetap lestari bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan. Langit yang bersih, udara yang sehat, dan lingkungan yang terjaga adalah warisan berharga bagi generasi mendatang. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *