Menata Ulang Wajah Perumahan Batam, DPRD Perpanjang Pembahasan Ranperda PSU

BATAM, katasiber – Di balik pesatnya pembangunan kawasan hunian di Kota Batam, tersimpan persoalan yang tidak sedikit. Mulai dari fasilitas umum yang terbengkalai hingga kawasan perumahan yang kehilangan pengembangnya.
Kondisi inilah yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk memperpanjang masa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.
Melalui panitia khusus (pansus), DPRD ingin memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga benar-benar menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.
Ketua Pansus Ranperda PSU Perumahan DPRD Batam, Djoko Mulyono, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibahas secara lebih komprehensif bersama pemerintah daerah.
“Masih ada beberapa kendala yang perlu dibahas secara lebih mendalam agar norma dalam ranperda ini benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang tidak lagi memiliki pengembang. Di sejumlah kawasan perumahan, kondisi fasilitas umum dan fasilitas sosial terlihat kurang terawat bahkan memprihatinkan.
Taman yang dulunya menjadi ruang bermain anak-anak, jalan lingkungan yang mulai rusak, hingga drainase yang tidak lagi terkelola dengan baik menjadi potret nyata persoalan yang dihadapi warga.
Tidak hanya itu, pansus juga menyoroti belum konsistennya pelaksanaan aturan oleh perangkat daerah terkait dalam penerbitan izin bangunan, baik melalui mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Djoko, ketidakkonsistenan tersebut dapat berdampak panjang terhadap pengelolaan PSU perumahan di masa mendatang.
Bahkan dalam beberapa kasus, pemerintah daerah menghadapi kendala ketika ingin memanfaatkan lahan fasilitas umum untuk kepentingan publik.
“Ketika pemerintah ingin membangun fasilitas di lahan PSU perumahan, terkadang muncul penolakan dari masyarakat karena tidak ada penjelasan yang jelas terkait dokumen perencanaan awal atau masterplan kawasan perumahan,” jelasnya, dilansir gokepri.com.
Untuk memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi tersebut, pansus juga melakukan konsultasi dengan kementerian terkait serta kunjungan kerja ke Kota Bogor guna mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan PSU perumahan.
Dari kunjungan tersebut, DPRD Batam memperoleh sejumlah referensi, salah satunya terkait kemungkinan kerja sama penyediaan lahan sarana perumahan di luar kawasan perumahan jika terjadi keterbatasan lahan, selama tetap memenuhi ketentuan luas dan spesifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Djoko menilai konsep tersebut dapat menjadi alternatif solusi bagi daerah dengan keterbatasan lahan seperti Batam.
Ia berharap Ranperda PSU Perumahan nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan hunian.
Dengan regulasi yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal, sementara pengembang memiliki kepastian dalam merencanakan pembangunan perumahan.
“Ketika kualitas lingkungan perumahan terjaga dan fasilitasnya jelas, tentu akan memberikan nilai tambah bagi pengembang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, keberadaan regulasi ini juga diharapkan mampu mendukung pembangunan Batam sebagai kota yang semakin berdaya saing dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DPRD Batam pun berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan agar pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dapat diselesaikan secara optimal sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi pijakan penting dalam penataan kawasan hunian di Batam. (bs)


