Motor Dicuri di Batam, Ditemukan di Moro: Kisah Syukur Seorang Warga

BATAM, katasiber – Rasa lega dan bahagia dirasakan warga Batam, Ramon Damora, setelah sepeda motor miliknya yang hilang pada Oktober 2025 akhirnya berhasil ditemukan oleh polisi.
Motor tersebut sebelumnya hilang di kawasan Alun-Alun Engku Puteri, salah satu pusat aktivitas masyarakat di Batam. Setelah beberapa bulan berlalu, kendaraan itu kini berhasil diamankan oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum di Polda Kepulauan Riau.
Saat berada di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ramon mengaku sangat bersyukur karena motornya dapat ditemukan dan dikembalikan kepadanya.
“Kami sekeluarga sangat bergembira hati, sebab motor ini sebelumnya kami gunakan untuk mengantar anak ke sekolah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja mengungkap kasus tersebut.
“Terima kasih tak terhingga kepada Ditreskrimum Polda Kepri, terima kasih Bapak Dirreskrimum Polda Kepri dan Bapak Kapolda Kepri. Semoga Polri semakin maju dan semakin dicintai masyarakat,” katanya.
14 Motor Diamankan dari Pulau Moro
Kedatangan Ramon ke Polda Kepri merupakan bagian dari proses pengecekan kendaraan hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan-kendaraan itu dijemput dari Pulau Moro, setelah sebelumnya dilacak dan diambil langsung oleh tim kepolisian dari pulau tersebut.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui AKBP Ronni Bonic, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, menyampaikan bahwa dari belasan kendaraan yang diamankan, dua unit sudah diketahui pemiliknya berdasarkan laporan polisi yang tercatat.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan datang dan cek langsung. Jika cocok dan ada bukti kepemilikan, bisa segera diproses untuk dikembalikan,” ujarnya.
Tiga Pelaku Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial R, A, dan MS.
Tersangka R diduga sebagai otak pelaku. Ia merupakan residivis yang baru enam bulan bebas dari penjara dan diduga telah melakukan pencurian di 41 tempat kejadian perkara (TKP) di Batam.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain area parkir luar Mega Mall Batam Centre serta kawasan Engku Puteri Teluk Tering.
Modus yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Setelah berhasil dicuri, sepeda motor tersebut disimpan sementara di kawasan Setokok, sebelum kemudian dikirim melalui Pelabuhan Setokok menuju Moro.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk ponsel serta uang hasil kejahatan.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri puluhan motor lain yang diduga menjadi korban jaringan curanmor tersebut.
Pengungkapan kasus ini membawa harapan bagi warga Batam yang kehilangan kendaraan. Sejumlah masyarakat terlihat mendatangi Polda Kepri untuk mengecek apakah motor mereka termasuk di antara kendaraan yang berhasil diamankan.
Bagi Ramon Damora, penemuan motornya menjadi kabar yang sangat berarti. Setelah berbulan-bulan menunggu, kendaraan yang sempat hilang itu akhirnya kembali—sebuah kabar sederhana yang membawa rasa lega bagi seorang warga yang sempat kehilangan harapan. (bs)


