AdvertorialBATAM

Komisi I DPRD Batam Panggil Pengembang Perumahan Pondok Pratiwi II, Bahas Legalitas Rumah

Suasana RDPU Komisi I DPRD Batam dengan pihak pengembang, BTN, perwakilan masyarakat, perwakilan BP Batam serta sejumlah OPD Pemko Batam, Rabu (4/3/2026) siang di Ruang Rapat DPRD Batam di Batamcenter. f-ist

BATAM – Komisi I DPRD Batam kembali melakukan mediasi terkait keluhan masyarakat soal legalitas kepemilikan rumah serta fasilitas di Perumahan Pondok Pratiwi II.

Karena itu, Komisi I DPRD Batam memanggil pihak pengembang perumahan tersebut yakni manajemen PT Pratiwi Andalas dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (4/3/2026) siang di Ruang Rapat DPRD Batam di Batamcenter.

RDPU ini merupakan mediasi lanjutan untuk menampung keluhan warga terkait kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan tanah serta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum tersedia di Perumahan Pondok Pratiwi II.

RDPU dipimpin Anggota Komisi I Muhammad Fadli, didampingi Wakil Ketua Jimmi Simatupang dan Sekretaris Anwar Anas, serta diikuti Anggota Komisi I Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit.

Forum ini juga dihadiri pejabat BP Batam, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, serta pihak pengembang, perwakilan BTN dan perbankan, termasuk perwakilan warga setempat.

Fadli menekankan pentingnya mediasi untuk mencari solusi yang adil. “RDPU ini diharapkan mampu membuka jalan bagi penyelesaian legalitas rumah dan lahan yang sudah dibeli warga, sekaligus memastikan fasilitas umum dan sosial terpenuhi,” katanya.

Muhammad Fadli juga menuntut pengembang agar segera bertanggung jawab atas hak-hak warga yang terabaikan selama proses transaksi jual beli.

Fadli berupaya menjembatani warga, yang memiliki kendala administrasi mendasar terkait status hukum rumah yang sudah mereka beli.

“Pengembang wajib memenuhi seluruh hak warga sesuai perjanjian awal, termasuk penyediaan fasilitas umum dan sosial yang layak,” ujarnya.

Pembahasan juga berfokus pada, kebutuhan warga akan ketersediaan fasilitas sosial yang memadai di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami Komisi I mendesak seluruh pihak mencari solusi adil bagi setiap penghuni perumahan,” tegasnya.

Fadli mengatakan, bahwa pengembang harus menyelesaikan kewajiban agar hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa ada lagi pihak yang dirugikan.

Rapat turut menghadirkan Direktorat Lahan BP Batam serta Dinas Cipta Karya untuk meninjau data perizinan lahan tersebut. (*/Abas)

Editor : Martunas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *