Tanpa Ampun! Polda Kepri Nyatakan Perang Terbuka Terhadap TPPO

BATAM, katasiber – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas segala bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang berkaitan dengan penempatan pekerja migran ilegal serta praktik kejahatan berbasis sistem remote dan digital yang kini semakin masif, terorganisir, dan lintas negara.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., pada Senin (9/2/2026).
Menurutnya, perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara nyata melanggar martabat manusia, nilai kemanusiaan, serta hak asasi korban.
“TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan.
Oleh karena itu, Polda Kepri memandang TPPO sebagai kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, sistematis, dan berkelanjutan,” tegas Kapolda Kepri.
Kapolda Kepri menjelaskan bahwa modus TPPO terus mengalami perkembangan seiring kemajuan teknologi. Praktik kejahatan tidak lagi selalu dilakukan secara konvensional di lapangan, melainkan melalui jaringan digital, perekrutan jarak jauh, manipulasi dokumen, serta pengendalian yang dilakukan dari luar wilayah bahkan lintas negara.
“Kami mencermati bahwa pola kejahatan TPPO kini semakin canggih. Banyak dikendalikan melalui sistem daring, dengan jaringan yang terstruktur dan sulit terdeteksi apabila tidak ditangani dengan pendekatan modern,” ungkap Irjen Pol. Asep Safrudin.
Menghadapi dinamika tersebut, Kapolda Kepri menegaskan bahwa Polri tidak boleh bekerja dengan cara lama.
Diperlukan pendekatan berbasis intelijen modern, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kerja sama lintas instansi, serta penindakan menyeluruh hingga ke aktor intelektual, pengendali jaringan, dan aliran pendanaan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Kami pastikan proses hukum menjangkau perekrut, pengendali, penyandang dana, dan pihak-pihak yang membiarkan praktik TPPO berlangsung. Tidak ada ruang aman bagi pelaku TPPO di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan kelembagaan, Polda Kepri menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Polri dalam pembentukan Direktorat PPA–PPO.
Saat ini, pembentukan Direktorat PPA–PPO di Polda Kepri telah memasuki tahap pengusulan ke Mabes Polri.
“Keberadaan Direktorat PPA–PPO akan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan korban perdagangan orang. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kapolda Kepri.
Lebih lanjut, Kapolda Kepri menekankan bahwa pemberantasan TPPO tidak dapat dilakukan oleh Polri semata.
Diperlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sebagai garda terdepan dalam pencegahan.
“Kami sadar Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk peduli, waspada, serta berani melaporkan setiap indikasi perdagangan orang. Diam berarti memberi ruang bagi kejahatan,” tegasnya.
Polda Kepri berkomitmen untuk terus menjaga Kepulauan Riau sebagai wilayah yang menjunjung tinggi martabat manusia, supremasi hukum, dan keadilan, serta bebas dari praktik perdagangan orang dan kejahatan kemanusiaan lainnya. (*/bs)


