133 WNI Deportasi dari Malaysia Dipulangkan, Polda Kepri Lakukan Pengamanan

BATAM, katasiber – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melaksanakan pengamanan dan penanganan kepulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, Kamis (29/1/2026).
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan proses pemulangan WNI berjalan sesuai ketentuan, sekaligus sebagai langkah penegakan hukum terhadap praktik keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terkait pemulangan PMI dari Malaysia.
Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimum Polda Kepri menjalin koordinasi dan sinergi dengan BP3MI Kepulauan Riau serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh proses pemulangan, penanganan awal, hingga pengawasan terhadap WNI deportasi berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari total 133 WNI yang dideportasi, sebanyak 11 orang diserahkan oleh BP3MI Kepulauan Riau kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Sementara 122 WNI lainnya yang diduga merupakan PMI non prosedural dibawa ke Kantor P4MI Kota Batam untuk menjalani pemeriksaan administrasi, klarifikasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri,” ujar Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 122 WNI tersebut terdiri atas 90 orang laki-laki, termasuk 1 anak, serta 28 orang perempuan yang di dalamnya terdapat 2 anak, dan 1 orang perempuan dalam kondisi sakit.
Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 49 WNI berangkat ke Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau, baik menggunakan pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.
Sebagian besar WNI tersebut diamankan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Malaysia dalam operasi penertiban karena melanggar ketentuan izin tinggal (overstay), menggunakan paspor pelancong, serta tidak memiliki dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Selama bekerja di Malaysia, para WNI menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik, meskipun terdapat perbedaan sistem pengupahan, baik dengan potongan maupun tanpa potongan gaji.
Dalam proses klarifikasi, para WNI mengaku telah mengeluarkan biaya keberangkatan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp15 juta yang diserahkan kepada pengurus di daerah asal, baik secara tunai maupun transfer.
Namun, sebagian besar tidak lagi mengingat identitas maupun nomor kontak tekong atau pengurus yang memberangkatkan mereka, khususnya yang berangkat melalui jalur tidak resmi.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan profiling dan penyelidikan lebih lanjut terhadap nama-nama tekong maupun pengurus yang teridentifikasi.
Koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau serta Kantor Imigrasi Batam juga akan terus diperkuat sebagai langkah pencegahan keberangkatan PMI non prosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dan senantiasa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah demi keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Kalau mau dipersingkat untuk rilis medsos, versi straight news, atau ditajamkan sisi human interest, tinggal bilang ya langsung saya sesuaikan. (*)


