DPRD Ajukan Ranperda Cadangan Pangan dan Pembangunan Industri di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap I Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (27/1/2026).
Rapat berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Agus Djurianto.
Pengajuan tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2026 dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dua Ranperda yang diajukan untuk dibahas tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang Tahun 2026–2045.
Kedua Ranperda ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan serta penguatan struktur ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan disusun sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Menurut Lis, kondisi geografis Kota Tanjungpinang sebagai daerah kepulauan yang sangat bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah menuntut adanya pengelolaan cadangan pangan yang terencana dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi gangguan pasokan, bencana alam, maupun gejolak harga pangan,” ujar Lis Darmansyah.
Selain itu, Lis menyebutkan bahwa keberadaan Perda Cadangan Pangan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pangan sebagai bagian dari sistem ketahanan pangan nasional.
Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang Tahun 2026–2045 disusun sebagai pedoman pengembangan sektor industri yang terarah, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ranperda ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pembangunan industri nasional serta upaya meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Lis juga menegaskan bahwa melalui perencanaan industri yang matang dan terintegrasi, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap dapat mendorong peningkatan investasi, memperluas kesempatan kerja, serta mengoptimalkan potensi industri lokal.
“Melalui RPIK, pemerintah kota ingin memastikan pembangunan industri berjalan selaras dengan potensi daerah, menciptakan nilai tambah, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Lis.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tanjungpinang atas dukungan dan sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan Rapat Paripurna serta pembahasan Ranperda ini.
Diharapkan, melalui kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, kedua Ranperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai landasan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang. (*/Abas)
Editor : Martunas


