Kapolda Kepri Ajak Masyarakat Hentikan Penyebaran Isu SARA

BATAM, katasiber – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen. Pol. Asep Safrudin,S.I.K,M.H., mengimbau masyarakat Kepulauan Riau pada umumnya dan warga Kota Batam pada khususnya untuk tidak menyebarkan informasi bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi memicu perpecahan dan mengganggu harmoni sosial.
Asep menegaskan, Kepulauan Riau merupakan wilayah yang tumbuh dari keberagaman latar belakang budaya, suku, dan agama.
Kondisi tersebut, menurut dia, merupakan kekuatan sosial yang harus dijaga bersama, terutama di Batam sebagai kota multikultural dan pintu gerbang ekonomi nasional.
“Perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk saling menyalahkan. Kami mengajak masyarakat Kepri, khususnya Batam, agar tidak menyebarkan informasi bernuansa SARA yang dapat memicu perpecahan. Mari bersama menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis,” ujar Asep dalam keterangannya,Minggu (26/1).
Ia menilai, derasnya arus informasi di ruang digital menuntut kedewasaan masyarakat dalam memilah dan menyebarkan konten.
Informasi yang tidak diverifikasi dan sarat muatan provokatif, kata dia, tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan dan kebersamaan yang telah lama terbangun di Kepri.
Kapolda Kepri juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bermuatan SARA memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa langkah pencegahan dan edukasi tetap menjadi pendekatan utama yang dikedepankan kepolisian.
Penegakan hukum, menurutnya, akan dilakukan secara profesional dan proporsional apabila ditemukan pelanggaran.
“Menjaga Kepri tetap aman, damai, dan harmonis adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat menentukan,” kata Asep.
Polda Kepulauan Riau berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus memperkuat nilai toleransi dan persatuan, sehingga keberagaman di Kepri, khususnya Batam, tetap menjadi fondasi bagi kehidupan sosial yang berkeadaban dan saling menghormati. (*/bs)


