TANJUNGPINANG

Pj Sekda Luki Tekankan Pentingnya Pemahaman PPh 21, Cegah Kesalahpahaman di Kalangan Pegawai

DOMPAK – Suasana Balairung Wan Seri Beni tampak lebih hidup pada Selasa (30/12) pagi. Para kepala OPD, bendahara, dan penyelenggara keuangan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkumpul dalam satu forum.

Mereka mengikuti Rapat Asistensi Pemahaman Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira.

Dalam sambutannya, Luki menegaskan bahwa rapat asistensi ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum strategis untuk memastikan seluruh pengelola keuangan daerah benar-benar memahami aturan dan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21, terutama yang berkaitan dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji pegawai.

“Rapat ini sangat penting. Kami berharap seluruh peserta mengikuti dengan fokus dan sungguh-sungguh, agar pemahaman terkait perhitungan PPh Pasal 21 benar-benar dapat diterapkan dengan tepat,” tegasnya.

Luki menjelaskan, asistensi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara dan tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan pegawai.

Dengan adanya perubahan regulasi, kata Luki, diperlukan pemahaman menyeluruh agar tidak muncul salah tafsir di lapangan.

“Ke depan, jangan sampai masih ada pegawai yang tidak memahami perubahan aturan ini. Kita ingin mencegah timbulnya kesalahpahaman, apalagi sampai menimbulkan keluhan di ruang publik,” ujar Luki.

Ia juga berharap para peserta rapat dapat berperan sebagai narahubung informasi di unit kerja masing-masing, sehingga pengetahuan mengenai perhitungan pajak dapat disebarluaskan secara tepat dan merata.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Veni Meitaria Detiawati, menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang telah digelar pada Februari 2025.

Rapat kali ini, kata Veni, menjadi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan PPh Pasal 21 terhadap TPP dan gaji pegawai.

“Diperlukan penyesuaian kembali agar perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Kolaborasi dan Penguatan Kapasitas
Rapat asistensi tersebut menghadirkan Sapto Hartono, Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Tanjungpinang, sebagai narasumber. Diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak peserta yang memanfaatkan forum untuk bertanya langsung mengenai teknis perhitungan dan penerapan kebijakan di masing-masing OPD.

Kehadiran para kepala OPD, penyelenggara keuangan, dan bendahara menunjukkan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Kepri untuk menguatkan tata kelola keuangan daerah melalui pemahaman regulasi perpajakan yang lebih baik.

Di akhir acara, Luki kembali menegaskan harapannya: bahwa asistensi ini bukan hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi juga momentum untuk menghadirkan transparansi, kepastian, dan akurasi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada aspek perpajakan pegawai. (bs)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *