OPINI

Kemajuan Atmosfir Kejaksaan di Tangan Sang Prof Burhanuddin

JAKSA Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H saat menerima kunjungan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli yang juga mantan Tim Perumus UU Kejaksaan di Jakarta, Rabu (24/12/2025). f-ist

Oleh : Firman Jaya Daeli
(Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, Mantan Tim Perumus UU Kejaksaan)

JAKSA Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. menerima kunjungan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli yang juga mantan Tim Perumus UU Kejaksaan.

Figur Kepemimpinan Jaksa Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. adalah Pejabat Tinggi Negara Senior (Jaksa Agung RI) karier Adhyaksa yang pernah beberapa kali menjadi Pejabat Struktural Kejaksaan Agung RI.

Pernah menjadi Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, menjadi Kajati Sulawesi Selatan, menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM) Datun Kejaksaan Agung, dan kini menjadi Jaksa Agung RI.

Pertemuan berlangsung dalam rangka sebuah Dialog dan Diskusi, pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025, di ruang kerja Jaksa Agung RI, di gedung Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Indonesia.

Pertemuan berlangsung beberapa jam sebelum Presiden RI Prabowo Subianto berkunjung ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menghadiri dan mengikuti kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025.

Menurut Firman Jaya Daeli yang juga mantan Tim Perumus UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Kehakiman, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, UU KPK – bahwa Keseluruhan ekosistem Kejaksaan RI di bawah Kepemimpinan Jaksa Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. telah meletakkan, membangun, menumbuhkan, dan memajukan Atmosfir dan Jajaran Kejaksaaan sebagai sebuah institusi strategis, kredibel, profesional, kapabel, dan legitim.

Kelembagaan Kejaksaan merupakan sebuah institusi dan jajaran yang secara internasional dan nasional merupakan simpul strategis untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (Supremasi Hukum).

Institusi dan Korps Adhykasa sebagai sebuah kelembagaan Indonesia yang sudah dan semakin melaksanakan dan menyelesaikan berbagai Fungsi, Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan sehingga bermanfaat, berdampak, berpengaruh secara berarti dan menentukan dalam kerangka Amanat Konstitusi, Supremasi Hukum, dan Tradisi Demokrasi dan Sipil.

Ada kebijakan relasi dan jabaran agenda aksi antara keberadaan, kebangkitan, dan kemajuan Kejaksaan dengan Penyelenggaraan Prinsip-Prinsip Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.***

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *