BINTAN

Kubangan Tambang Pasir Ilegal Bermunculan di Bintan, Razia Polisi Ungkap Kerusakan Menganga

Razia tambamg pasir di Bintan. F-batampos

BINTAN, katasiber – Hujan sempat turun pelan di wilayah Bintan ketika tim gabungan Polres Bintan, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan ESDM Kepri mulai menyisir titik-titik yang dilaporkan sebagai lokasi tambang pasir ilegal. Kamis (4/12) siang itu, bukan suara mesin ekskavator atau hiruk-pikuk aktivitas tambang yang mereka dengar.

Yang tampak justru hamparan kubangan besar—bekas galian yang dibiarkan menganga seperti luka terbuka di permukaan tanah.

Di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, tanah yang semula rimbun kini berubah.

Dinding-dinding tanah setinggi dua hingga tiga meter terlihat tergerus, meninggalkan cekungan tak beraturan. Air hujan mengisi sebagian lubang, menciptakan genangan keruh yang dapat sewaktu-waktu menjadi bahaya bagi warga sekitar.

“Ini jelas bekas aktivitas tambang,” ujar seorang anggota tim sambil menunjuk tumpukan pasir yang masih basah. Namun pekerja? Alat berat? Tak satu pun tampak. Seolah lokasi itu ditinggalkan terburu-buru, dilansir batampos.

Tidak jauh berbeda, pemandangan serupa terlihat ketika tim berpindah ke Kampung Banjar, wilayah lain di Gunung Kijang.

Lubang-lubang besar semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal telah berlangsung cukup lama, namun berhenti begitu kabar razia berembus.

Razia kemudian berlanjut ke sekitar Pulau Nikoi, Desa Teluk Bakau daerah yang sudah lama disorot karena kerentanan lingkungannya.

Di sana, kubangan membentuk pola memanjang seperti parit-parit besar yang pernah menjadi jalur alat berat.

Tim juga menemukan bekas tambang pasir di Desa Malang Rapat, yang diduga berkedok program ketahanan pangan.

Di titik ini, jejak pengerukan lebih jelas: tebing-tebing tanah terkelupas dan tumpukan pasir tertinggal seperti bukti lapangan yang tak terbantahkan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengatakan razia dilakukan setelah maraknya laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir tanpa izin yang merusak lingkungan.

Meski tak menemukan penambangan yang sedang berjalan, polisi tetap memasang garis polisi di sejumlah titik sebagai penanda bahwa lokasi tersebut sedang dalam penyelidikan.

“Kita akan lacak pemilik tambang dan proses lebih lanjut,” tegas Fikri.

Ia mengingatkan bahwa garis polisi tidak boleh dilepas tanpa izin. “Ada mekanisme penanganan yang harus dipenuhi.”

Razia ini sekaligus membuka mata akan kondisi kerusakan yang telah terjadi. Kubangan-kubangan besar berpotensi menjadi genangan berbahaya, tempat berkembang biaknya nyamuk, bahkan ancaman longsor ketika dinding tanah mulai melemah. Belum lagi dampaknya terhadap kualitas air, rusaknya habitat, hingga hilangnya tutupan tanah produktif.

Fikri menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat, terutama di lokasi-lokasi rawan yang menunjukkan bekas pengerukan besar. “Kita tidak ingin kerusakan ini meluas,” katanya.

Sementara itu, Staf Dinas ESDM Kepri, Rubi, menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pembinaan dan pengawasan perizinan. Untuk penindakan aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin), kewenangan berada pada satgas khusus.

“Tambang ilegal ini bukan hanya merusak alam, tapi juga tidak memberi pendapatan bagi daerah,” ujarnya.

Alarm Bahaya yang Tak Boleh Diabaikan

Razia hari itu menyisakan pesan kuat: meski aktivitas penambangan mungkin berhenti, jejak kerusakannya tetap ada. Kubangan tambang pasir ilegal di Bintan kini menjadi ancaman yang mengintai—bukan hanya terhadap ekosistem, tetapi juga keselamatan warga.

Sementara petugas menutup lokasi-lokasi tersebut, masyarakat berharap langkah ini bukan sekadar razia sesaat, tetapi awal dari penertiban menyeluruh agar praktik penambangan ilegal tidak kembali muncul dalam diam. (*/bs)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *