DPRD Kepri Sahkan 13 Ranperda Promperda 2026, Wagub Nyanyang Haris Apresiasi Kinerja Bapemperda

TANJUNGPINANG, Katasiber – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Penyusunan sekaligus persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026. Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Senin (24/11/2025), menetapkan sebanyak 13 Ranperda masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura.
Dewi Kumalasari Ansar menegaskan bahwa penetapan Promperda ini merupakan amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang harus dilakukan sebelum penetapan APBD. “Penyusunan sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi dasar penting bagi proses legislasi daerah agar berjalan terarah dan terukur,” ujarnya.
Total 13 Ranperda: 4 Inisiatif DPRD dan 6 Usulan Pemprov

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri, Sahat Sianturi, melaporkan bahwa seluruh usulan Ranperda telah disepakati. Bahkan, terdapat penambahan satu Ranperda tentang kepemudaan yang menjadi lanjutan prioritas dari tahun 2025.
Struktur Promperda Kepri Tahun 2026 terdiri dari 13 Ranperda, rinciannya sebagai berikut:
3 Ranperda Rutin
6 Ranperda Usulan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
4 Ranperda Inisiatif DPRD
Untuk menjamin proses berjalan tepat waktu, Sahat menekankan bahwa Ranperda dan dokumen pendukungnya wajib disampaikan selambat-lambatnya dua bulan sebelum masa sidang berakhir. Selain itu, setiap Ranperda harus melalui tahapan harmonisasi di Bapemperda dan Kementerian Hukum Kepulauan Riau sebelum dibawa ke Paripurna.
Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura memberikan apresiasi kepada Bapemperda dan seluruh anggota dewan. “Penetapan Propemperda ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan regulasi yang kita hasilkan nanti benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kepri,” tegas Nyanyang.
Ia berharap proses legislasi tahun 2026 menghasilkan produk hukum yang efektif, tepat waktu, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kepulauan Riau.(Adv)


