393 PPPK Pemko Tanjungpinang Ikuti Sosialisasi Program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan

TANJUNGPINANG – Pihak BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang menyambangi Kantor Wali Kota Tanjungpinang untuk memberikan sosialisasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disejalankan dengan Kode Etik dan Core Value ASN Berakhlak kepada 393 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kota Tanjungpinang, Kamis, (9/10/2025) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota.
Wali Kota Tanjungpinang yang di Wakili Asisten 3 bidang Administrasi Umum Augus Raja Unggul mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas kerjasama yang diberikan dan bersedia untuk memberikan Sosialisasi Program JKN kepada PPPK kota Tanjungpinang tahun pengangkatan 2024.
“Terima kasih kami ucapkan Kepada tim BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang atas kerjasamanya selama ini dan juga atas inovasinya dalam memberikan sosialisai terkait program JKN KIS yang disejalankan dengan Kode Etik dan Core Value ASN Berakhlak,” ucap Augus.
Augus menyampaikan bahwa pemberian informasi langsung yang dilaksanakan ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait Program JKN, serta menjelaskan Hak dan Kewajiban dari PPPK.
“Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, semata-mata hanyalah untuk menyamakan persepsi terkait Program JKN. Hari ini Ibu Dwy sebagai Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Tanjungpinang beserta tim akan mengupas secara tuntas tentang apa itu kepesertaan JKN, iuran dan manfaat apa saja yang bisa didapat oleh PPPK selaku Peserta JKN. Maka manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya sejelas jelasnya,” ujar Augus.
Sementara itu, Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Tanjungpinang Dwy Putri Agustin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan BPJS Kesehatan guna memberikan informasi terkini terkait Program JKN kepada masyarakat, termasuk ASN PPPK.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada para ASN PPPK terkait pentingnya setiap peserta memahami hak dan kewajiban sebagai Peserta JKN, khususnya PPPK yang sudah terdaftar di segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN). Sebagai PPPK yang menjadi peserta JKN, sangat penting untuk memahami bagaimana sistem ini bekerja. Bukan hanya haknya saja, tetapi juga kewajiban untuk memastikan status kepesertaan aktif agar tidak terkendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” ucap Dwy.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Kode Etik dan Core Value ASN Berakhlak oleh Asisten 3 Augus Raja Unggul dan dilanjutkan sosialisasi program JKN-KIS oleh tim dari BPJS Kesehatan. (*/Abas)
Editor : Martunas