BINTAN

Pekerja Rentan di Natuna Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Natuna Cen Sui Lan (kanan) usai menandatangani nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan (tengah) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa 30 September 2025.f-ist

Bupati Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Kabar gembira bagi pekerja rentan di Kabupaten Natuna. Sebab, akan mendapatkan perlindungan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bupati Natuna Cen Sui Lan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan.

Penandatanganan bersama itu berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa 30 September 2025. Kegiatan dimulai dengan menggelar FGD (Forum Discussion Grup).

Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Natuna.

Pada kesempatan itu dilakukan juga penyerahan secara simbolis program bantuan sosial lanjut usia (Lansia) dan bantuan Usaha EkonomiPproduktif (UEP).

Dalam kegiatan itu Hadir Bupati Natuna Cen Sui Lan, Sekretaris Daerah Natuna, H. Boy Wijanarko Varianto, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Iwan Kurniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna Hendra Harhry Jona, dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Natuna.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menegaskan pihaknya siap memperluas jangkauan peserta dan meningkatkan pemahaman masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua hingga jaminan pensiun. Kami berharap dukungan Pemda dan OPD mampu memastikan seluruh pekerja di Natuna terdaftar dan terlindungi,” ujar Iwan.

Dalam kesempatan itu, Sekda Natuna Boy menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan rasa aman ketika risiko kerja terjadi, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya di masa depan. Karena itu, setiap pekerja perlu memproteksi diri melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Saat FGD, pihak BPJS memaparkan akan program dan progres implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Natuna, termasuk capaian kepesertaan hingga tantangan di lapangan.

Sebagai informasi tambahan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program utama yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program-program ini memberikan perlindungan finansial dan kesehatan bagi pekerja Indonesia dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, cacat, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, hingga hari tua.

Masih ada program lainnya yang masih berjalan hingga saat ini seperti pemberian beasiswa bagi anak peserta, pinjaman renovasi/beli rumah dan program lainnya. (*/Martunas)

Editor : Abas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *