KARIMUN

Ahli Waris Dua Nelayan di Karimun Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan mendampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat penyerahan simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris nelayan Karimun, Kamis (4/9/2025) malam di Halaman Rumah Dinas Bupati Karimun. f-ist

Diserahkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

KARIMUN – Musibah tidak pernah diharapkan terjadi, namun tak bisa pula dielak jika sudah kehendak Sang Pencipta. Untuk itu, perlu ada jaminan bagi keluarga yang ditinggal jika seseorang pencari nafkah dalam keluarga mengalami musibah.

Nelayan misalnya selalu mengalami tantangan yang sangat berat saat mencari nafkah di tengah laut. Ombak besar bisa terjadi kapan saja dan menggulung perahu kecil nelayan yang akibatnya bisa fatal hingga kematian.

Karena itulah, agar keluarga nelayan memiliki jaminan kesejahteraan, maka Pemprov Kepri telah mendaftarkan puluhan ribu nelayan di Provinsi Kepri menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Para nelayan ini didaftarkan masuk dalam dua dari banyak program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baru-baru ini dua nelayan di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri mengalami musibah. Namun, karena mereka sebelumnya sudah didaftarkan Pemprov Kepri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggal atau ahli waris kedua nelayan itu pun menerima santunan.

Penyerahan santunan tersebut digelar, Kamis (4/9/2025) malam di Halaman Rumah Dinas Bupati Karimun yang disejalankan dengan kegiatan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H/ 2025 M bersama masyarakat Tanjung Balai Karimun.

Santunan tersebut diserahkan langsung Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad bersama Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan kepada ahli waris nelayan.

Adapun dua ahli waris nelayan yang menerima santunan jaminan BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp70 juta dan santunan Jaminan Kematian Rp42 juta.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, selain nelayan, Pemprov Kepri juga sudah mendaftarkan petani di Kepri menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya untuk membantu masyarakat apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama menjalani rutinitas sehari-hari dalam mencari nafkah.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta sangat banyak. Ada jaminan santunan yang akan mereka terima jika mengalami musibah. Seperti yang dialami dua nelayan penerima santunan tersebut.

Santunan yang diterima ahli waris setidaknya bisa dijadikan modal untuk membuka usaha, sehingga tidak terjadi kemiskinan ekstrem karena sang kepala keluarga tidak bisa lagi mencari nafkah.

Di tempat yang sama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan, mengungkapkan, 5.535 nelayan di Karimun telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jumlah ini merupakan bagian dari total 31.556. Nelayan di seluruh Kepri yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Pemprov Kepri,” ujar Iwan.

Iwan juga menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan memberikan perlindungan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dirinya juga menyampaikan terimakasih atas kolabari yang terjalin baik dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri untuk meningkatkan program perlindungan bagi nelayan.

“Ke depannya BPJS Ketenagakerjaan siap menjalin sinergi dan kolaborasi dengan DKP Provinsi Kepri untuk memperkuat program perlindungan nelayan,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar mengajak masyarakat untuk menjadikan peringatan Maulid Nabi sebagai momentum memperkuat keimanan dan memperbaiki kualitas kehidupan bermasyarakat dengan meneladani akhlak Rasulullah SAW.

“Rasulullah adalah suri teladan terbaik bagi kita semua. Mari kita contoh sifat jujur, amanah, dan kasih sayang beliau dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Ansar.

Ansar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama senantiasa mendoakan bangsa Indonesia agar tetap berada dalam suasana damai dan penuh kerukunan.

Sebagai informasi tambahan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program utama yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program-program ini memberikan perlindungan finansial dan kesehatan bagi pekerja Indonesia dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, cacat, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, hingga hari tua.

Masih ada program lainnya yang masih berjalan hingga saat ini seperti pemberian beasiswa bagi anak peserta, pinjaman renovasi/beli rumah dan program lainnya. (*/Martunas)

Editor : Abas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *